BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Bisa dibilang anak durhaka! Suci Aulia Sari cs desak harta sampai cacimaki ayah kandung, diberhentikan dari kampus tempat mengajar dan tetap ditetapkan tersangka

31
×

Bisa dibilang anak durhaka! Suci Aulia Sari cs desak harta sampai cacimaki ayah kandung, diberhentikan dari kampus tempat mengajar dan tetap ditetapkan tersangka

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara ( DerapKeadilan.com ) — Bisa dibilang ini benar-benar perbuatan anak durhaka yang tak pantas dilakukan seorang anak kepada orang tuanya sendiri! Kisah memilukan datang dari Dusun Simpang Empat, Desa Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Seorang ayah kandung bernama Abubakar yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara selama delapan bulan, bukannya disambut baik oleh anak-anak kandungnya sendiri, malah dicaci maki dengan kata-kata sangat kejam dan menghina di depan umum. Semua bermula dari desakan keras membagi harta gono-gini. Ketiga anaknya — Siti Yunita Rizka, Nurasnita, dan Suci Aulia Sari — tega mencaci maki ayah kandungnya sendiri di hadapan warga sekitar yang menyaksikan dengan rasa prihatin dan kaget melihat perbuatan anak-anak ini.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Bisa dibilang inilah perbuatan anak durhaka! Menghina orang tua di muka umum, apalagi ayah kandung sendiri, adalah perbuatan yang sangat tercela, melanggar norma agama, norma kesusilaan, maupun hukum. Tak ada rasa hormat, yang ada hanya nafsu harta dan kesombongan yang tak tahu diri.

Perbuatan yang sangat kasar dan tidak manusiawi ini cepat viral di media sosial dan mengundang kemarahan masyarakat luas. Awak media telah menghubungi pihak kampus tempat Suci Aulia Sari mengajar. Setelah dihubungi awak media, pihak kampus membenarkan bahwa Suci Aulia Sari langsung diberhentikan dari kampus tempatnya mengajar. Langkah itu diambil karena perbuatannya dinilai melanggar norma kesusilaan dan etika yang dijunjung tinggi lembaga pendidikan tersebut. Peristiwa ini juga memunculkan dugaan bahwa Suci merasa sok kebal hukum, seolah-olah dirinya tak bisa disentuh siapa pun.

Karena perbuatan penghinaan berat yang dilakukan secara terbuka tersebut, Abubakar akhirnya melaporkan ketiga anak kandungnya ke Polsek Dewantara. Setelah penyidikan dan ditemukan cukup bukti, Siti Yunita Rizka, Nurasnita, dan Suci Aulia Sari resmi ditetapkan sebagai tersangka. Alih-alih menyadari kesalahan, ketiganya justru menyalahkan kepolisian karena menerima laporan ayahnya dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka pun mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersebut.

Baca Juga:  Antisipasi Tindak Kriminal, Kapolri Minta Masyarakat Info ke Polisi Ketika Akan Berangkat Mudik

Perkara itu berlanjut ke pengadilan dan digelar tujuh kali persidangan. Namun setelah diperiksa secara mendalam, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dan jajarannya terbukti benar dan menang penuh. Hakim Tunggal Safri, S.H., M.H. memutuskan menolak bulat permohonan para pemohon dan menegaskan bahwa ketiganya tetap sah sebagai tersangka. Putusan ini membuktikan sepenuhnya bahwa kepolisian tidak keliru dan para pemohonlah yang benar-benar bersalah.

Melihat perbuatan anak-anaknya yang tak ada rasa menyesal, menolak segala jalan damai, dan terus berusaha menghindari hukum, ayah kandung Abubakar mengharap kepada Kapolres Lhokseumawe dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn., M.T. agar segera menangkap dan menahan ketiga tersangka tersebut. Abubakar merasa perbuatan yang dilakukan anak-anaknya sudah sangat keterlaluan, melukai hati seorang ayah, dan melanggar hukum. Ia memohon agar penegakan hukum berjalan tegas dan tidak ada kompromi demi keadilan.

Atas perintah langsung Kapolres Lhokseumawe, pihak kepolisian telah membuka ruang damai seluas-luasnya. Namun empat kali upaya mediasi dilakukan — baik di Satreskrim Polres maupun di tingkat Polsek Dewantara — semuanya ditolak mentah-mentah. Bahkan saat Kapolsek mendatangi rumahnya dengan niat baik, pintu langsung ditutup rapat dan tak mau menerima kedatangan petugas. Berbagai upaya melalui perangkat desa pun dilakukan, namun tetap tidak ada titik temu. Mereka sendiri yang menutup jalan damai, lalu berusaha menghindari tanggung jawab.

Pihak kepolisian menegaskan hukum tidak bisa dibelokkan dan tidak bisa ditawar. Menghina orang tua kandung sendiri di depan umum juga melanggar hukum. Tidak ada perlakuan istimewa, hukum tetap berlaku adil dan tidak memihak siapa pun. Siapa pun yang melanggar hukum harus berani bertanggung jawab.

Penulis: Zuraina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250