BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Berhasil Ungkap Penipuan Rp. 4 Milyar, Modus Investasi. POLRES Wajo Amankan Dua Tersangka Dan Sejumlah Barang Bukti

13
×

Berhasil Ungkap Penipuan Rp. 4 Milyar, Modus Investasi. POLRES Wajo Amankan Dua Tersangka Dan Sejumlah Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

SULSEL_WAJO, Derapkeadilan.com – POLRES Wajo Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan/Atau Penggelapan Dengan Modus Investasi yang Menjanjikan Keuntungan Kepada Para Korban. POLISI Menetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka, yakni Perempuan Berinisial MR (19) Dan Laki-laki Berinisial AA (21).

KAPOLRES Wajo Akbp DIOUGLAS MAHENDRAJAYA, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla. Mengatakan Kasus Tersebut Terungkap Setelah POLRES Wajo Menerima Laporan POLISI Pada 1 Agustus 2026. Dari Hasil Penyelidikan, POLISI Menemukan Sedikitnya Sekitar 40 Orang yang Diduga Menjadi Korban.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

“Para Tersangka Menawarkan Investasi Melalui Media Sosial Instagram. Korban kemudian Diarahkan Berkomunikasi Melalui WA (WhatsApp) Dan Diberikan Pilihan Nominal Investasi Dengan Iming-iming Keuntungan.

” Ucap Kapolres Wajo. Akbp DOUGLAS Dalam Keterangan Persnya. Kamis, 13 Agustus 2026>

KAPOLRES Wajo Menjelaskan, Kasus Tersebut Bermula Pada Januari 2026. Salah Satu Tersangka Awalnya Membuka Layanan Dana Pinjam Atau Dapin Dengan Menawarkan Pinjaman Kepada Sejumlah Orang Dengan Nominal Mulai Rp.500 Ribu Hingga Rp. 1 Juta.

Dalam Perkembangannya, Tersangka Kemudian Mempromosikan Investasi Melalui Media Sosial Instagram Untuk Menarik Investor, Pemilik Uang Maupun Donatur.

“Setiap Nominal Investasi Dijanjikan Keuntungan Tertentu. Korban Juga Diyakinkan Dengan Klaim Bahwa Investasi Tersebut Tanpa Risiko,” Lebih Lanjut Akbp DIOUGLAS Menjelaskan.

Para Korban yang Tertarik Kemudian Menyerahkan Sejumlah Uang Kepada Tersangka. Dana Tersebut Selanjutnya Digunakan Untuk Memenuhi Kewajiban Kepada Investor Sebelumnya Maupun Untuk Keperluan Lainnya.

POLISI Menduga Tersangka Menggunakan Sebagian Dana Dari Investor Atau Pemilik Uang. Lalu Untuk Menutupi Modal Dan Keuntungan Investor Sebelumnya.

“Seiring Berjalannya Waktu, Arus Dana yang Masuk Tidak Lagi Dapat Dikendalikan Oleh Tersangka. Sampai Akhirnya Pada Akhir Juli 2026, Tersangka Tidak Mampu Mengembalikan Dana Para Investor,” Ucap Akbp DOUGLAS.

Baca Juga:  POLSEK Maniangpajo Gencarkan Patroli Blue Light, KAPOLSEK: Ajak Warga Aktif Jaga KAMTIBMAS Cegah Kejahatan Sebelum Terjadi

Berdasarkan Hasil Penyelidikan Dan Penyidikan, POLISI Telah Memeriksa Sekitar 40 Orang Saksi Dan Korban.

“Total Kerugian Sementara Diperkirakan Sekitar Rp 4 Miliar. Namun Proses Penyidikan Masih Terus Berjalan Sehingga Tidak Menutup Kemungkinan Jumlah Korban Maupun Nilai Kerugian Akan Bertambah,” Kata Akbp DOUGLAS.

Dari Hasil Pemeriksaan, Tersangka Juga Diduga Menggunakan Sebagian Uang korban’ Untuk Kebutuhan Pribadi, Antara Lain Menyewa Ruko, Membuka Usaha Penjualan Pakaian Dan Aksesori, Membeli Handphone Serta KebutuhanSsehari-hari.

Dalam Kasus Tersebut, Penyidik Mengamankan Sejumlah Barang Bukti, Di Antaranya Beberapa Rekening Korban Bank, Dua Unit iPhone 17 Pro Max, Satu Unit iPad Gen 11 Serta Satu Unit Ruko Beserta Isinya Berupa Pakaian Dan Aksesori.

Kedua Tersangka Saat Ini Telah Ditahan Di Rutan MAPOLRES Wajo.

“Kedua Tersangka Telah Ditetapkan Berdasarkan Hasil Gelar’ Perkara Dan Saat Ini Telah Dilakukan Penahanan Untuk Proses Hukum Lebih Lanjut,” Ungkapnya.

Keduanya Disangkakan Pasal 492 Subs Pasal 486 Juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP, Dengan Ancaman Pidana Maksimal 4 Tahun Penjara.

KAPOLRES Wajo Mengimbau Masyarakat Agar Tidak Mudah Tergiur Dengan Penawaran Investasi yang Menjanjikan Keuntungan Besar Maupun Keuntungan Dalam Waktu Singkat.

“Kami Mengimbau Masyarakat Agar Selalu Berhati-hati Terhadap Berbagai Bentuk Penawaran yang Menjanjikan Keuntungan Maupun Kemudahan Tertentu. Pastikan Dan Lakukan Pengecekan Terlebih Dahulu Sebelum Menyerahkan Uang Atau Melakukan Transaksi Kepada Pihak Lain,” Tegas Akbp DOUGLAS.

Dia Juga Meminta Masyarakat yang Merasa Menjadi Korban Dengan Modus Serupa Agar Segera Melapor Kepada Pihak KEPOLISIAN.

“Apabila Ada Masyarakat yang Merasa Menjadi Korban Dengan Modus Serupa, Segera Laporkan Kepada KEPOLISIAN Agar Dapat Dilakukan Penanganan Lebih Lanjut,” Tegasnya.

*HUMAS POLRES WAJO*

[ Editor: M.NAJIB ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250