BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Aparat Gampong Reudeup Diduga Palsukan Dokumen Dana Desa.

13
×

Aparat Gampong Reudeup Diduga Palsukan Dokumen Dana Desa.

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara, ( DERAP KEADILAN.COM ) 26 Januari 2026 – Mantan Geuchik, Tgk. Muchtarrudin (39), melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan dirinya ke Satuan Polisi Khusus Tindak Pidana (SPKT) Polres Aceh Utara. Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/9/I/2026/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH dan langsung diterima pada hari yang sama.

 

Kejadian yang disampaikan dalam laporan tersebut berawal pada 5 Januari 2026 di Jalan Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Saat itu, Muchtarrudin tengah mengajukan permohonan tahap kedua untuk tahun 2025 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPMPPKB).

Baca Juga:  Sebulan Dicari, Nenek Asal Purwantoro Ditemukan Meninggal di Hutan Gunung Tunggangan

 

Namun, sebuah kejadian mencurigakan terjadi ketika seorang bernama Sd mengingatkannya agar memeriksa dokumen yang akan diterima. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan bahwa tanda tangan pelapor telah dipalsukan pada dokumen tersebut.

 

Merasa dirugikan dan untuk menegakkan keadilan, Muchtarrudin melaporkan kasus ini ke polisi agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini merujuk pada Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemalsuan dokumen.

Baca Juga:  Polantas Menyapa" Duta Satlantas Polres Semarang memberi sosialisasi Signal kepada wajib pajak yang akan membayar online melalui aplikasi

 

Sampai saat ini, polisi telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta di balik dugaan pemalsuan tersebut.

 

Penulis>{ Rimung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *