BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Diduga ASN DLH Kabupaten Semarang Ambil Limbah dari Perusahaan yang Pernah Diawasi, Legalitas Perizinan Disorot

6
×

Diduga ASN DLH Kabupaten Semarang Ambil Limbah dari Perusahaan yang Pernah Diawasi, Legalitas Perizinan Disorot

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Semarang, Jateng  – Kamis, 30/7/2026. Penelusuran awak media mengungkap dugaan adanya konflik kepentingan dalam kegiatan pengelolaan limbah di wilayah Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Seorang ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang berinisial M, yang menurut hasil penelusuran media pernah bertugas sebagai pengawas lingkungan dan pernah melakukan pengawasan di PT Duniatex Ungaran, kini diduga terlibat dalam kegiatan pengambilan limbah dari perusahaan yang sama.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, limbah tersebut diduga dibawa ke sebuah lokasi usaha pengolahan limbah di Jalan Amarta, Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur. Dari informasi yang diperoleh, usaha tersebut menggunakan badan hukum PT Perorangan dengan KBLI pengolahan limbah non-B3.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Namun, saat dimintai klarifikasi, pemilik usaha yang disebut berinisial MA belum dapat menunjukkan dokumen yang menerangkan bahwa perizinan usahanya juga mencakup kegiatan pengumpulan, pengangkutan, maupun perdagangan limbah apabila kegiatan tersebut memang dilakukan.

Apabila benar kegiatan usaha meliputi pengambilan limbah dari pihak lain, maka legalitas usaha tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan KBLI, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta persetujuan lingkungan yang dimiliki. Verifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, atau perdagangan limbah telah memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Gubernur Harus Mengevaluasi Kepala Dinas DLHK dan Kepala Balai BPHL Oleh Redaksi

Selain aspek perizinan usaha, hasil penelusuran media juga menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan. Pasalnya, apabila benar M masih berstatus ASN DLH Kabupaten Semarang dan sebelumnya pernah memiliki tugas pengawasan terhadap PT Duniatex Ungaran, kemudian saat ini diduga mengambil limbah dari perusahaan tersebut untuk kepentingan usaha, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian Inspektorat, Badan Kepegawaian, maupun Aparat Penegak Hukum guna dilakukan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

Secara regulasi, kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ruang lingkup perizinan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pembekuan hingga pencabutan perizinan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan hidup atau penyalahgunaan kewenangan, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan usaha yang berpotensi berkaitan dengan tugas kedinasannya juga dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan ketentuan disiplin ASN dan aturan mengenai benturan kepentingan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250