Breaking NewsDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosial

Ops Aman Candi 2025, Polres Wonogiri Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

81
×

Ops Aman Candi 2025, Polres Wonogiri Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Wonogiri – Ops Aman Candi 2025, Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

 

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Pelaku berinisial YT (41), seorang perempuan warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

 

Sementara korban adalah WSR (13) perempuan warga Kabupaten Karanganyar.

 

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari yang sama, Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 09.00 Wib di sebuah kos milik yang berlamat di Desa Kaliancar Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.

 

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Selasa (20/5/2025) mengatakan, kasus ini baru dapat diungkap karena terkendala saksi dan lamanya jarak antara kejadian dan waktu korban melaporkan kejadian tersebut.

 

“Jadi peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/6/2024), dan korban baru melaporkan kejadian ini pada Jumat (13/12/2024), ” Ujarnya.

 

Kejadian berawal saat korban WSR (13) warga Kabupaten Karanganyar dan pelaku saling sindir di status WA (Whatsapp Messenger). Merasa tidak terima, pelaku kemudian menghampiri ke kamar kos korban yang beralamat di Desa Kaliancar Kecamatan Selogiri. Disana pelaku YT menampar, menjambak dan mencakar korban.

Baca Juga:  Kakolantas Paparkan Timeline Arus Mudik 2025, Operasi Ketupat Dimulai 23 Maret

 

Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian ini, korban mengalami luka pada wajah dan dada. Mengetahui kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polsek Selogiri pada 13 Desember 2024.

 

Kasi Humas menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan pelaku, kemarin Jumat (16/5/2025) usai gelar perkara, kami tetapkan YT sebagai tersangka dari peristiwa ini.

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna mempertanggungajawabkan perbuatannya. Kepada pelaku disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

 

Jian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *