KUDUS, JATENG – Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan melanjutkan masa depannya. Prinsip inilah yang menjadi salah satu wujud nyata peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati dalam mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Melalui rekomendasi dalam penelitian kemasyarakatan (Litmas), Anak berinisial Muhammad Reza Aditiya kini mendapatkan kesempatan untuk menjalani pidana dengan syarat sekaligus kembali menempuh pendidikan.
Pada Senin (12/10/2026), bertempat di Pos Bapas Kudus, dilaksanakan serah terima Anak dari Kejaksaan Negeri Kudus kepada Bapas Kelas II Pati untuk menjalani pembimbingan dan pengawasan selama masa pidana dengan syarat. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kudus, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati, serta Anak bersama orang tuanya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 20/PID.SUS-ANAK/2026/PT SMG tanggal 6 Oktober 2026, juncto Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2026/PN Kds tanggal 10 September 2026, Anak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Anak dijatuhi pidana penjara selama empat bulan yang tidak perlu dijalani, kecuali apabila dalam jangka waktu enam bulan melakukan tindak pidana.
Hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan yang dipertimbangkan oleh Hakim dalam penjatuhan pidana bagi Anak. Penelitian kemasyarakatan yang dilakukan PK menjadi bagian penting dalam memberikan gambaran mengenai kondisi, latar belakang, serta kebutuhan Anak, sehingga penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak dan peluang untuk memperbaiki diri.
Sebagai syarat khusus dalam menjalani pidana, Anak diwajibkan mengikuti Program Pendidikan Kesetaraan Kejar Paket B di PKBM Kumbang Sakti, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus selama dua tahun, di bawah pembimbingan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pati.
Bagi Anak, putusan ini bukan sekadar tentang menjalani pidana, melainkan juga tentang kesempatan untuk kembali belajar, membangun kedisiplinan, dan menata masa depan. Pendidikan menjadi salah satu jalan penting agar Anak tetap memperoleh haknya untuk berkembang serta memiliki bekal yang lebih baik dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.
Selanjutnya, Pembimbing Kemasyarakatan Vica akan melakukan koordinasi dengan pihak PKBM Kumbang Sakti untuk mendukung pelaksanaan pendidikan, sekaligus melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap Anak selama menjalani pidana dengan syarat. Peran keluarga dan lingkungan pendidikan juga diharapkan dapat menjadi sistem dukungan yang positif bagi proses perubahan Anak.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, Bapas Kelas II Pati menegaskan bahwa pembimbingan kemasyarakatan tidak berhenti pada pelaksanaan putusan pengadilan. Lebih dari itu, terdapat upaya untuk memastikan Anak tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri, melanjutkan pendidikan, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Karena pada akhirnya, keberhasilan penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum bukan hanya tentang bagaimana pidana dijalankan, tetapi juga tentang bagaimana seorang anak diberi kesempatan untuk kembali ke jalur yang benar.
























