BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

JWI Aceh Timur Minta MA Kaji Penempatan Hakim Perempuan di Aceh, Harapkan Tanggapan Mahkamah Syar’iyah Idi dan PN

16
×

JWI Aceh Timur Minta MA Kaji Penempatan Hakim Perempuan di Aceh, Harapkan Tanggapan Mahkamah Syar’iyah Idi dan PN

Sebarkan artikel ini

ACEH TIMUR ( DerapKeadilan.com ) — Senin, 31 Agustus 2026 — Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur meminta Mahkamah Agung (MA) mengkaji kembali kebijakan penempatan hakim perempuan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Negeri di Provinsi Aceh.

Ketua JWI Aceh Timur, Hendrika Saputra, A.Md., mengatakan permintaan tersebut dilatarbelakangi oleh kekhususan Aceh dalam penerapan Syariat Islam, sekaligus adanya perbedaan pandangan dalam khazanah fikih Islam mengenai kedudukan perempuan dalam sejumlah jabatan publik.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Menurut Hendrika, persoalan hakim perempuan perlu dibahas secara komprehensif dengan memperhatikan perspektif Al-Qur’an, hadis, fikih, serta ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Dalam khazanah pemikiran Islam terdapat pembahasan ulama mengenai batasan dan kedudukan perempuan dalam sejumlah jabatan publik. Karena itu, kami meminta persoalan hakim perempuan di Aceh dikaji secara komprehensif dengan melibatkan ulama, akademisi hukum Islam, dan ahli fikih,” ujar Hendrika, Sabtu (29/8/2026)

Perspektif Fikih

Hendrika menyampaikan bahwa pembahasan mengenai perempuan dalam Islam perlu dibedakan berdasarkan jenis peran dan kewenangannya.

Ia menyebutkan bahwa dalam pandangan mayoritas ulama, tidak terdapat nabi atau rasul dari kalangan perempuan. Hal tersebut antara lain dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 43, yang menyebutkan bahwa para rasul yang diutus sebelumnya adalah laki-laki yang diberi wahyu.

Sementara dalam persoalan azan, praktik fikih klasik pada umumnya menempatkan laki-laki sebagai muazin untuk jamaah umum.

Adapun mengenai imam salat, mayoritas ulama tidak membolehkan perempuan menjadi imam bagi jamaah laki-laki. Namun, terdapat pembahasan fikih mengenai perempuan yang menjadi imam bagi jamaah perempuan.

Artinya, setiap persoalan memiliki ketentuan dan rincian masing-masing. Tidak bisa seluruhnya disamakan antara persoalan kenabian, azan, imam salat, dan jabatan hakim,” jelasnya.

Hakim Perempuan Masih Menjadi Pembahasan Fikih

Terkait perempuan sebagai hakim, Hendrika mengakui bahwa persoalan tersebut merupakan bagian dari khilafiyah atau perbedaan pendapat dalam fikih.

Menurutnya, terdapat ulama klasik yang membatasi atau tidak membolehkan perempuan menduduki jabatan hakim. Namun, terdapat pula pandangan ulama yang memberikan ruang bagi perempuan untuk menjadi hakim, dengan rincian dan batasan tertentu.

Karena terdapat perbedaan pandangan ulama, kami meminta agar persoalan ini dikaji secara terbuka dan akademis. Jangan hanya melihat dari satu sisi, tetapi juga melihat hubungan antara fikih, hukum positif nasional, dan kekhususan Aceh,” katanya.

Hendrika juga merujuk pada sejumlah literatur klasik yang membahas persoalan perempuan dalam ruang publik, termasuk pandangan yang dinisbatkan kepada Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis. Menurutnya, berbagai rujukan tersebut perlu dikaji secara akademis agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Baca Juga:  Gelar Rakor Cipta Kondisi Kamtibmas, Polda Jateng Siap Amankan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H

Hadis tentang Kepemimpinan Perempuan

Dalam pembahasan mengenai kepemimpinan perempuan, terdapat hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً

Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan.”

Hadis tersebut disampaikan Nabi Muhammad SAW ketika beliau mendengar bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai penguasa.

Hadis ini kemudian menjadi salah satu dasar pembahasan para ulama mengenai kepemimpinan perempuan, khususnya dalam konteks kekuasaan atau kepemimpinan umum.

Namun, hadis tersebut perlu dipahami secara hati-hati dan berdasarkan penjelasan ulama. Hadis ini tidak semestinya dimaknai sebagai anggapan bahwa seluruh perempuan merupakan sumber fitnah, godaan, atau tidak memiliki kemampuan untuk memimpin.

Dalam Islam, istilah fitnah memiliki makna yang luas, antara lain ujian atau cobaan. Karena itu, perempuan secara keseluruhan tidak sepatutnya ditempatkan sebagai objek kesalahan atau dianggap sebagai sumber kerusakan.

Yang menjadi pembahasan adalah jenis kepemimpinan, kewenangan, serta konteks penerapan hukum, bukan merendahkan martabat perempuan.

Kepemimpinan Adalah Amanah

Islam mengajarkan bahwa kekuasaan dan jabatan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Karena itu, siapa pun yang memegang amanah—baik laki-laki maupun perempuan—dituntut memiliki integritas, keadilan, kemampuan, tanggung jawab, serta menjaga diri dari penyalahgunaan kekuasaan.

Perbedaan pandangan dalam persoalan fikih juga sebaiknya dibahas secara ilmiah dan proporsional, dengan memperhatikan dalil, pendapat ulama, perkembangan hukum, serta kondisi masyarakat.

Minta Tanggapan Mahkamah Syar’iyah Idi dan Pengadilan Negeri

JWI Aceh Timur juga meminta adanya penjelasan resmi dari lembaga peradilan terkait mengenai kedudukan hakim perempuan dalam sistem peradilan di Aceh.

Secara khusus, JWI Aceh Timur berharap Mahkamah Syar’iyah Idi dan Pengadilan Negeri dapat memberikan tanggapan terhadap aspirasi yang disampaikan tersebut.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Wafa’, S.H.I., M.H., dikonfirmasi melalui Humas Mahkamah Syar’iyah Idi, Ilias, terkait pernyataan dan aspirasi JWI Aceh Timur.

Namun, hingga berita ini ditulis, pihak Humas Mahkamah Syar’iyah Idi belum memberikan tanggapan.

Media ini tetap membuka ruang pemberitaan bagi Mahkamah Syar’iyah Idi maupun Pengadilan Negeri untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab atas pemberitaan tersebut.

JWI Aceh Timur berharap persoalan mengenai hakim perempuan di Aceh dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan akademis, dengan melibatkan ulama dayah, akademisi hukum Islam, ahli fikih, serta lembaga peradilan.

Menurut Hendrika, kajian yang komprehensif diperlukan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai kedudukan perempuan sebagai hakim, khususnya dalam konteks hukum nasional dan kekhususan Aceh dalam pelaksanaan Syariat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250