Jurnalis : Nawangsari.
PASURUAN, Derapkeadilan.com – 18 Agustus 2026, Dugaan praktik lancung dalam penyaluran dana Hari Orang Kerja (HOK) serta bantuan bibit di Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan kian benderang.
Investigasi mendalam yang dilakukan media ini mengindikasikan adanya manipulasi data lapangan yang terstruktur, sistematis, dan memanfaatkan minimnya transparansi informasi di tingkat desa untuk memperkaya diri.Fakta mencengangkan terungkap dalam pertemuan konfirmasi ketiga yang digelar di Balai Desa Trewung pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Pertemuan yang mempertemukan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kasun) yang merangkap Ketua Kelompok Tani, serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) tersebut justru mempertontonkan drama saling lempar tanggung jawab dan kepanikan para oknum yang diduga terlibat.
Alasan Klasik Gagap IT dan Penggiringan Opini berfoto, Dalam wawancara, PPL Desa Trewung bernama Yasin memberikan keterangan yang dinilai bertele-tele dan tidak masuk akal sehat.
Yasin berdalih tidak memegang data penerima bantuan dengan alasan tidak mengerti Informasi Teknologi (IT).
Ia mengklaim seluruh data dibawa oleh pihak ketiga atau vendor penyedia bibit berinisial L (CV pemenang tender).
Mencoba membangun pembelaan, pada konfirmasi ketiga tersebut Yasin sengaja membawa rekannya yang sempat berfoto saat proses dropping (penurunan) bibit. Upaya ini diduga kuat hanya sebagai kosmetik formalitas untuk mengelabui publik dan memberi kesan bahwa kinerjanya akuntabel serta amanah.
Kontradiksi Data Lapangan dan Skenario Pengunduran Diri Mendadak.
Sikap PPL tersebut berbanding terbalik dengan fakta hukum dan logika birokrasi.
Bagaimana mungkin seorang aparatur penyuluh dan ketua kelompok tani sama sekali tidak memegang data fisik penerima?
Ketika data tersebut disinkronkan dengan keterangan Kasun yang merangkap Ketua Kelompok, mereka berdalih data langsung di-sounding-kan antara pabrik dan vendor.
Tindakan ini memicu pertanyaan besar:
Apakah kedudukan vendor swasta lebih tinggi dan berkuasa daripada petugas PPL Negara hingga data Negara disandera oleh pihak swasta????
Gerakan panik mulai terlihat saat jurnalis media ini membeberkan bukti awal.
Di depan Kades Trewung bernama Abdi, struktur Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) mendadak disodorkan. Isinya mengejutkan: Oknum Kasun yang merangkap Ketua Kelompok menyatakan hendak mengundurkan diri.
Secara bersamaan, muncul manuver untuk mengganti nama-nama anggota kelompok tani secara sepihak. Skenario ganti nama ini diduga kuat merupakan upaya penghapusan jejak digital dan manipulasi data lapangan (manipulasi subjek penerima).Berdasarkan investigasi pra-konfirmasi yang dikantongi media ini, ditemukan bukti mutlak pemalsuan objek lahan, di mana lahan yang luasnya tidak sampai 1 hektar dimanipulasi di atas kertas menjadi 2 hektar, demi mendongkrak kuota pencairan anggaran dana HOK dan volume bibit.
Kades Trewung: “Kami Sama Sekali Tidak Tahu Ada Dana HOK “Kepala Desa Trewung, Abdi, secara tegas menyatakan bahwa pihak pemerintah desa benar-benar buta dan tidak dilibatkan dalam program ini.”Tolong sampaikan salam saya ke dinas terkait, agar ke depan lebih selektif, transparan, ada sosialisasi, dan peremajaan informasi. Agar sekelas kami di tingkat desa paham aturan program dan bisa meminimalisir angka kecurangan.
Kami sebagai pihak desa sama sekali tidak mengetahui adanya dana HOK ini,” tegas Abdi sembari menyayangkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pertanian. Hingga berita ini ditayangkan, janji PPL Yasin untuk memberikan data penerima dalam waktu 1-2 hari demi transparansi tidak pernah ditepati.
Terhitung sudah satu minggu berlalu sejak konfirmasi ketiga, oknum PPL tersebut memilih bungkam dan menghilang tanpa kabar.
🔎 Bedah Regulasi: Undang-Undang & Aspek Hukum yang Dilanggar Sikap menutup-nutupi informasi publik dan dugaan manipulasi data ini menabrak berlapis-lapis aturan hukum positif di Indonesia:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)Dana HOK dan bantuan bibit bersumber dari APBN/APBD (uang negara). Berdasarkan Pasal 52, badan publik atau petugas yang sengaja menyembunyikan informasi publik yang wajib diumumkan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda.
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
1. Pasal 2 dan Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang, sarana, atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Pasal 9: Mengubah, mengaburkan, atau memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (terkait manipulasi luasan lahan dari <1 Ha menjadi 2 Ha dan pengubahan nama anggota kelompok secara mendadak).
3. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Mengamanatkan bahwa bantuan pemerintah harus tepat sasaran, transparan, dan diperuntukkan bagi kesejahteraan petani, bukan komoditas kongkalikong antara PPL, oknum desa, dan vendor.
📊 Alur, Prosedur, dan Kewajiban Data (Mekanisme Baku Bantuan)
Secara regulasi kementerian, tidak dibenarkan jika PPL dan Ketua Kelompok “buta data” atau tunduk di bawah kendali vendor / CV. Vendor hanyalah penyedia barang (bibit) berdasarkan kontrak tender, bukan pengatur regulasi data penerima.
1. Tahapan Pengajuan Awal hingga Akhir (Mekanisme Resmi)Tahap 1 (CPCL): Kelompok Tani melakukan musyawarah untuk mendata anggota yang membutuhkan bantuan. Hasilnya dituangkan dalam format CPCL (Calon Petani Calon Lahan).Tahap 2 (Verifikasi PPL): Petugas PPL wajib turun ke lapangan untuk memverifikasi keabsahan data subjek (petani) dan objek (luas serta titik koordinat lahan).Tahap 3 (Pengajuan ke Dinas): Data CPCL yang ditandatangani Ketua Kelompok, PPL, dan diketahui Kades diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.Tahap 4 (Penyaluran & HOK): Berdasarkan SK tersebut, vendor mendistribusikan bibit. Sementara dana HOK (anggaran upah kerja tanam/pemeliharaan) dicairkan langsung ke rekening kelompok tani/petani (by name by address), bukan melalui vendor.
2. Dokumen yang WAJIB Dipegang (Mutlak)Data yang Wajib Dipegang PPL:Salinan SK CPCL yang sah dari Dinas Pertanian.Peta poligon/koordinat luasan lahan yang diverifikasi.Berita Acara Serah Terima (BAST) barang dari vendor ke petani.Data yang Wajib Dipegang Ketua Kelompok Tani:Buku daftar anggota kelompok beserta luas kepemilikan lahan riil.Salinan rekening kelompok/catatan mutasi penarikan dana HOK.Form tanda terima distribusi bibit per anggota.
⚠️ Konsekuensi Hukum & Rekomendasi Tindak Lanjut (Tagging Otoritas)
Tindakan PPL dan Kasun yang tunduk pada aturan vendor serta menyembunyikan data adalah pelanggaran administrasi berat dan indikasi tindak pidana korupsi.
Berita ini akan terus dikawal secara running (berkelanjutan) dan ditag kepada pihak berwenang.
Berikut untuk segera melakukan audit investigasi lapangan:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan / Unit
Tipidkor Polres Pasuruan: Untuk memeriksa indikasi kerugian negara atas manipulasi data luasan lahan (<1 Ha menjadi 2 Ha) serta dugaan pemotongan/penyelewengan dana HOK.
Inspektorat Kabupaten Pasuruan: Untuk memeriksa pelanggaran etik, disiplin ASN terhadap PPL (Yasin), serta penyalahgunaan jabatan oleh oknum Kasun Trewung.
Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan: Untuk segera mengevaluasi kinerja PPL, membekukan bantuan yang salah sasaran, dan melakukan blacklist terhadap CV/Vendor penyedia bibit (oknum L) jika terbukti mengondisikan data negara secara ilegal.













