BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

PPL Grati Bertele-tele Soal Data Bibit dan Dana HOK, Oknum Kasun Diduga Manipulasi Lahan

19
×

PPL Grati Bertele-tele Soal Data Bibit dan Dana HOK, Oknum Kasun Diduga Manipulasi Lahan

Sebarkan artikel ini

Jurnalis : Nawangsari

PASURUAN, Derapkeadilan.com – Indikasi manipulasi data luas lahan, rangkap jabatan oknum Kepala Dusun (Kasun), serta sikap plin-plan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dalam penyaluran bibit dan dana Hari Orang Kerja (HOK) di Kecamatan Grati memicu dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi yang terstruktur. (18/08/2026).

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Penyusupan data fiktif dan ketidak transparanan publik diduga kuat menyelimuti proyek penyaluran bantuan bibit serta dana Hari Orang Kerja (HOK) di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Saat dikonfirmasi media, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) Pertanian, Yasin, terkesan plin-plan dan sengaja mengulur waktu untuk menyembunyikan data riil penerima manfaat.

Berdasarkan investigasi di lapangan, jurnalis menemukan indikasi manipulasi masif.

Salah satunya adalah penggelembungan (mark-up) luas lahan pertanian penerima bantuan, di mana lahan yang secara faktual tidak sampai 1 hektar, secara sepihak didongkrak di atas kertas menjadi 2 hektar.

Alibi PPL: Lempar Tanggung Jawab ke CV Penyedia Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh Yasin dalam dua kali pertemuan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Grati pada tanggal 31 Juli 2026 dan pertemuan berikutnya.

Bukannya menyajikan data terbaru yang valid, Yasin justru menyodorkan berkas usang yang diperkirakan merupakan data milik puluhan tahun lalu.

Saat didesak mengenai kejanggalan tersebut, Yasin berdalih bahwa seluruh data penerima dan penyaluran berada di tangan pihak ketiga atau CV penyedia.”Data (penerima dan penyaluran) ada di CV,” kilat Yasin singkat saat dikonfirmasi jurnalis.

Pernyataan ini langsung memicu pertanyaan besar terkait fungsi kontrol dinas. Jika seluruh data dipegang oleh CV, muncul kecurigaan bahwa PPL Grati hanya bertindak sebagai penonton saat proses drop-off logistik, tanpa melakukan pengawasan melekat (quality control).

Kondisi ini mengindikasikan dua kemungkinan besar: BPP Grati kecolongan total, atau sengaja melakukan pembiaran demi memuluskan manipulasi.Statemen Lucu Oknum Kasun: Merangkap Ketua Kelompok Tani dan “Takut Media”

Bobroknya tata kelola bantuan ini kian benderang saat jurnalis menelusuri ke tingkat desa.

Ditemukan fakta bahwa seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani penerima bantuan. Ironisnya, saat dikonfirmasi di balai desa, oknum Kasun tersebut mengaku sama sekali tidak paham prosedur maupun mekanisme penyaluran dana HOK.”Saya takut media. Nanti kalau saya dilaporkan (ke aparat penegak hukum), ya saya bilang aja kalau media ini yang melaporkan saya,” ujar oknum Kasun tersebut dalam sebuah pernyataan yang dinilai menggelikan dan defensif.Oknum Kasun tersebut mengaku dirinya hanya diperintahkan secara lisan untuk mengikuti arahan tanpa dibekali pemahaman regulasi.

Baca Juga:  Melebihi Target Pelaporan Kegiatan, Kapolres Semarang Berikan Penghargaan

Fenomena rangkap jabatan ini memperkuat dugaan adanya pengondisian kelompok tani bentukan demi mempermudah pencairan anggaran HOK yang rawan dipotong.(Berita Bersambung: Menelusuri Aliran Dana HOK Fiktif ke Kantong Oknum Pejabat)

Analisis Jurnalistik: Indikasi dan Konsekuensi Hukum Dari temuan investigasi di atas, terdapat beberapa pelanggaran regulasi serius yang memiliki konsekuensi hukum pidana:

1. Indikasi Manipulasi dan Mark-Up Luas Lahan .

Pelanggaran: Mengubah status lahan dari <1 hektar menjadi 2 hektar demi mendongkrak kuota bibit dan alokasi dana HOK (Hari Orang Kerja).Konsekuensi Hukum: Tindakan ini masuk dalam kategori Pemalsuan Surat/Dokumen (Pasal 263 KUHP) dan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001) Pasal 2 dan Pasal 3 tentang memperkaya diri sendiri/orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

2. Rangkap Jabatan Pamong Desa (Kasun) Sebagai Ketua Kelompok TaniPelanggaran: Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau golongan tertentu. Kelompok Tani (Poktan) seharusnya berbasis murni masyarakat petani, bukan dikuasai oleh aparatur birokrasi desa.Konsekuensi Hukum: Pelanggaran administrasi berat dan indikasi Conflict of Interest (Konflik Kepentingan). Jika terbukti memanfaatkan jabatan Kasun untuk mencairkan dana HOK bagi kelompok tani “fiktif” yang dipimpinnya, oknum tersebut dapat dijerat pasal penyalahgunaan kekuasaan.

3. Kelalaian dan Pengalihan Tugas PPL ke Pihak CV Pelanggaran: PPL digaji oleh negara untuk melakukan fungsi verifikasi, validasi, dan pengawasan lapangan (controlling). Menyerahkan kontrol data sepenuhnya kepada CV penyedia merupakan bentuk kelalaian fatal (maladministrasi).

4. Konsekuensi Hukum: PPL dapat diperiksa atas dugaan Pembiaran Tindak Pidana Korupsi atau bersekongkol (turut serta) melakukan kejahatan (Pasal 55 KUHP).

Bersambung …..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250