BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Breaking News: Pemilihan BPD Desa Bendungan Mendadak Digelar Hari Minggu, Camat Mengaku Tidak Tahu

32
×

Breaking News: Pemilihan BPD Desa Bendungan Mendadak Digelar Hari Minggu, Camat Mengaku Tidak Tahu

Sebarkan artikel ini

SRAGEN, Derapkeadilan.com – Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, memunculkan polemik. Sejumlah peserta mempertanyakan perubahan jadwal pemilihan yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Camat Kedawung maupun kepala desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilihan anggota BPD semula dijadwalkan pada Selasa, 4 Agustus 2026 sesuai tahapan yang telah disusun oleh Tim Kecamatan Kedawung. Namun, pelaksanaan justru dilakukan lebih awal, yakni pada Minggu, 2 Agustus 2026, di Balai Desa Bendungan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Menurut sejumlah sumber, perubahan jadwal tersebut diduga tidak diketahui oleh Camat Kedawung. Selain itu, kepala desa juga disebut tidak mengetahui adanya perubahan jadwal pelaksanaan pemilihan tersebut.

Dalam pemilihan tersebut tercatat terdapat sekitar 18 peserta, di antaranya Agus Sutrisno, Suratno, Pujiyono, Surnoto, Teguh Sukarji, Martoyo, Giyono, Agus Purwo Handoko, Iswanto, Agus Supriyono, Suparno, Rina Utami, Reva Arhanda, Laras Puji Lestari, Gunarso, dan Tarwoko. Salah satu peserta, yakni Gunarso, dilaporkan tidak hadir.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, Rina Utami memperoleh 22 suara. Sejumlah peserta kemudian menyoroti status Rina Utami yang disebut merupakan istri salah satu perangkat desa dan juga terlibat sebagai panitia pemilihan. Dugaan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya keberatan dari peserta yang menilai proses pemilihan tidak berjalan secara netral. Klaim tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Salah seorang peserta yang ditemui awak media menyatakan akan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen untuk meminta agar pemilihan diulang.

“Kami meminta keadilan. Pemilihan kemarin kami nilai tidak netral dan cacat hukum sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang,” ujarnya.

Peserta tersebut juga berpendapat bahwa pelaksanaan pemilihan pada hari Minggu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Pasal 1 ayat (14), yang menurutnya mengatur pelaksanaan pada hari kerja. Selain itu, ia juga mengutip Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2022 mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen yang menetapkan hari kerja berlangsung selama lima hari, yakni Senin hingga Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu merupakan hari libur. Kesesuaian penafsiran terhadap ketentuan tersebut masih perlu mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Baca Juga:  Panitia Pemilihan BPD Desa Klandungan Digugat, Persoalkan Penerapan Aturan Syarat Calon Anggota BPD

Sementara itu, berdasarkan jadwal tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 yang disusun Tim Kecamatan Kedawung dan ditandatangani Camat Kedawung, Endang Widayanti, tercantum bahwa pelaksanaan pemilihan dijadwalkan sebagai berikut:

Sabtu, 1 Agustus 2026: Desa Jengrik, Mojodoyong, dan Mojokerto.

Senin, 3 Agustus 2026: Desa Karangpelem, Celep, dan Pengkok.

Selasa, 4 Agustus 2026: Desa Bendungan, Kedawung, Wonokerso, dan Wonorejo.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bendungan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan oleh awak media.

Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Camat Kedawung, Endang Widayanti. Namun, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan substantif. Melalui pesan singkat, Camat hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang bersama Kapolsek Kedawung dan akan menghubungi kembali.

Sementara itu, Sugiyanto, S.H., aktivis Jawa Tengah, turut angkat bicara terkait pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Bendungan yang digelar pada hari Minggu. Menurutnya, keputusan memajukan jadwal pemilihan dari hari kerja menjadi hari libur menimbulkan pertanyaan dan perlu mendapat penjelasan dari panitia maupun pihak yang berwenang.

“Kalau jadwal diundur masih bisa dipahami karena mungkin ada kendala teknis. Namun, kalau justru dimajukan ke hari Minggu, tentu menjadi tanda tanya besar. Apa dasar pertimbangannya? Apakah perubahan jadwal tersebut sudah dimusyawarahkan dan disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang?” ujar Sugiyanto kepada awak media.

Ia menilai perubahan jadwal tersebut perlu dikaji dari aspek hukum dan administrasi agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Menurut Sugiyanto, apabila benar pelaksanaan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka proses pemilihan berpotensi menimbulkan sengketa dan layak untuk dievaluasi oleh instansi terkait.

“Sepanjang pengetahuan saya, ini menjadi satu-satunya pelaksanaan pemilihan anggota BPD di Kabupaten Sragen yang dilaksanakan pada hari Minggu. Karena itu, saya meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen segera melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur,” tegas Sugiyanto.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Pemerintah Desa Bendungan, Panitia Pemilihan BPD, Pemerintah Kecamatan Kedawung, maupun Dinas PMD Kabupaten Sragen, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *