SRAGEN, Derapkeadilan.com – Agus Warsito, salah satu calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kebayanan Ngrejeng, Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, menyatakan akan menggugat panitia penyelenggara Pemilihan BPD karena menilai terdapat persoalan dalam penerapan aturan terkait persyaratan calon.
Pemilihan BPD Desa Klandungan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pada putaran pertama, Agus Warsito dan Supardi, yang merupakan mantan Kepala Desa Klandungan, sama-sama memperoleh 10 suara, sehingga panitia menetapkan hasil tersebut imbang (draw) dan memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pemungutan suara ulang, Agus Warsito memperoleh 17 suara, sedangkan Supardi memperoleh 23 suara dari total 40 hak pilih, sehingga Supardi dinyatakan unggul dengan selisih tiga suara.
Meski kalah dalam pemungutan suara ulang, Agus Warsito menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata karena hasil pemilihan.
> “Saya menggugat bukan karena kalah, tetapi karena peraturan yang diterapkan panitia harus jelas dan dilaksanakan secara konsisten,” ujar Agus Warsito saat dihubungi awak media.
Menurut Agus, pokok persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan ketentuan persyaratan calon anggota BPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Desa Klandungan mengenai Tata Tertib Pemilihan BPD”.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon anggota BPD harus:
Terdaftar sebagai penduduk di wilayah desa/kebayanan yang bersangkutan.
Bertempat tinggal di wilayah kebayanan tersebut paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.
“Persyaratan tersebut dibuktikan dengan KTP elektronik atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang”.
Untuk Dapil Kebayanan Ngrejeng, ketentuan itu dipahami mengharuskan calon tidak hanya memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan alamat di wilayah tersebut, tetapi juga benar-benar berdomisili atau bertempat tinggal di Kebayanan Ngrejeng sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pendaftaran.
> “Agus Warsito, berharap gugatan yang diajukan dapat memberikan kepastian hukum terkait penerapan aturan tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan pemilihan BPD di masa mendatang”.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Panitia Pemilihan BPD Desa Klandungan maupun Pemerintah Desa Klandungan terkait pernyataan dan rencana gugatan yang disampaikan Agus Warsito.
> “Sementara itu, Kepala Desa Klandungan, Sukarso, S.H., yang akrab disapa Gler, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses Pemilihan BPD Desa Klandungan memang sempat dilakukan pemungutan suara ulang setelah putaran pertama berakhir imbang”.
Gler juga membenarkan bahwa Agus Warsito telah menempuh upaya menggugat panitia penyelenggara Pemilihan BPD. Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
> “Benar, pemilihan BPD sempat diulang karena hasil putaran pertama imbang. Benar juga bahwa Saudara Agus Warsito melakukan upaya menggugat panitia,” ujar Sukarso saat dikonfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim:Red)
















