BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Laporan Resmi ke Polres Lhokseumawe, Wartawan Rimung Buloh Polisikan Faisal Kepala Laundry RSUD Cut Meutia

19
×

Laporan Resmi ke Polres Lhokseumawe, Wartawan Rimung Buloh Polisikan Faisal Kepala Laundry RSUD Cut Meutia

Sebarkan artikel ini

Lhokseumawe ( DerapKeadilan.com ) – Kasus makian kasar yang diduga dilakukan oleh Kepala Bagian Laundry RSUD Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, Faisal, terhadap jurnalis senior kini resmi bergulir ke ranah hukum.

Merasa profesinya dilecehkan dan nama baiknya dicemarkan di ruang publik, korban yang dikenal sebagai jurnalis Rimung Buloh, Ketua APPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Aceh Utara, secara resmi melaporkan Faisal ke Polres Lhokseumawe pada Kamis, 25 Juni 2026.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Laporan polisi tersebut resmi diterima oleh pihak penyidik Polres Lhokseumawe dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL / 200 / VI / RES.1.14 / 2026 / Reskrim, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/200/VI/2026/Reskrim tanggal 25 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, Faisal dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Jo Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB.

Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya klarifikasi internal yang difasilitasi oleh pihak rumah sakit menemui jalan buntu dan tidak membuahkan iktikad baik dari pelaku maupun jajaran manajemen RSUD Cut Meutia.

Buntut Masalah Fasilitas Seprai Pasien

Perselisihan panas antara Faisal (PNS) dengan Rimung Buloh (Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia [APPI] Aceh Utara sekaligus wartawan DetikPost.id) bermula ketika korban menyoroti fasilitas pelayanan publik di RSUD Cut Meutia.

Rimung Buloh mempertanyakan masalah seprai pasien yang dilaporkan tidak tersedia selama tiga malam berturut-turut. Sebagai jurnalis yang menjalankan fungsi pengawasan sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ketua APPI Aceh Utara tersebut menegur petugas demi kenyamanan dan kebersihan pasien di rumah sakit tersebut.

Namun, teguran itu justru dibalas dengan makian kasar di media sosial TikTok oleh akun Panser Panser yang diduga milik Faisal selaku Kepala Laundry. Di kolom komentar, akun tersebut menuliskan kata-kata tidak pantas, di antaranya:

 

1. “wartawan ase buloh” (Artinya: “Wartawan anjing”)

2. “ase buloh” (Artinya: “Anjing”)

3. “neu lake pinjam spre bak jih siat bek hn pue urusan pih” (Artinya: “Kalau mau pinjam seprai, minta saja padanya, bukan urusanmu”)

4. “kaba lekah siat spre kajok keu pasien, ka hn pue cap le” (Artinya: “Kamu bawa aja seprai kasih untuk pasien, kamu tidak ada urusan lain”)

Baca Juga:  Polres Sragen Tangkap Dua Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Jenar, Kerugian Capai Rp 15 Juta

5. “yujak bak long keuno bak singa buloh” (Artinya: “Ingin melawan, hadapi saja aku Singa”)

6. “long singa buloh mnyokah rimueng buloh” (Artinya: “Aku ini Singa, jauh lebih kuat daripada Rimung Buloh”)

7. “gadoh kamita peng sabe bak gob, biet lage asei man saboh pokoi ma keuh lage ase” (Artinya: “Sibuk kamu cari uang sama orang lain, perbuatan kamu seperti anjing, [makian kasar terhadap ibu] benar-benar kamu seperti anjing”)

Sebagai seorang PNS, ucapan Faisal dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang keras pegawai negeri mengucapkan kata-kata kotor, kasar, menghina, atau merendahkan orang lain di media sosial.

Klarifikasi Buntu dan Direktur RSUD Bungkam

Sebelum laporan polisi resmi dibuat, sebuah pertemuan klarifikasi sempat digelar di ruang dr. Mukti. Pertemuan tersebut dihadiri oleh KTU RSUD Cut Meutia Jalaluddin, Kepala Satpam Muhammad, dr. Mukti sendiri, serta Faisal dan Rimung Buloh selaku Ketua APPI Aceh Utara.

Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu. Saat dikonfirmasi mengenai hasil pertemuan, dr. Mukti mengaku tidak bisa mengambil kesimpulan karena belum ada disposisi atau tanggapan dari Direktur RSUD Cut Meutia, dr. Syarifah Rohaya, Sp.M.

Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh dr. Syarifah Rohaya. Pesan singkat WhatsApp dari Rimung Buloh yang diawali kalimat “Assalamualaikum buk dir” diabaikan tanpa balasan sedikit pun hingga laporan kepolisian resmi dilayangkan ke Polres Lhokseumawe.

Langkah Tegas ke Ranah Hukum

Laporan resmi yang dilayangkan oleh Rimung Buloh ke Polres Lhokseumawe ini menjadi bukti ketegasan Ketua APPI Aceh Utara tersebut dalam menyikapi pelecehan terhadap profesi wartawan. Selain pidana pencemaran nama baik, kasus ini juga akan dilaporkan secara resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Aceh Utara atas dugaan pelanggaran berat kode etik ASN.

Kami tidak akan mundur satu langkah pun. Karena tidak ada iktikad baik dan kejelasan dari pihak manajemen rumah sakit, hari ini kami resmi menyerahkan kasus makian ini ke Polres Lhokseumawe agar diproses secara hukum yang berlaku,” tegas Rimung Buloh.

Penulis: Zuraina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *