SRAGEN, JATENG – Satresnarkoba Polres Sragen kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (obaya) di wilayah Kabupaten Sragen. Seorang pria berinisial A alias Andrek (26) warga Sambirejo Sragen, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras ilegal di rumahnya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, saat anggota Satresnarkoba Polres Sragen menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Sambirejo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agung Tri Wibowo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju rumah pelaku sekitar pukul 10.30 WIB.
Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama A alias Andrek.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat, untuk menyaksikan proses pemeriksaan rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kardus paket online yang berada di atas meja tamu rumah pelaku. Paket tersebut berisi 1.600 butir obat kemasan silver bertuliskan Trihexyphenidyl dan 1.300 butir obat kemasan silver lainnya.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah obat keras lain di kamar pelaku, yakni 15 butir Euforiss, 2 butir Calmlet, 6 butir Riklona, 5 butir Dolgesik, dan 10 butir Atarax.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit handphone merk Redmi warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan ribuan butir Trihexyphenidyl melalui pemesanan dari seseorang via WhatsApp dengan harga Rp 5.383.000.
Sementara obat jenis Euforiss, Calmlet, dan Riklona diperoleh dari seseorang berinisil F dengan harga Rp 300.000. Sedangkan Dolgesik dan Atarax didapat dari rekannya berinisial E.
Pelaku juga mengaku obat-obatan tersebut dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual kembali kepada teman-temannya untuk memperoleh keuntungan.
KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari dalam kegiatan pres release menjelaskan bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI maupun instansi berwenang terkait kepemilikan dan peredaran obat keras tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku obat-obatan tersebut sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian diperjualbelikan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok maupun jaringan peredarannya,” ujar Iptu Setya saat pres release.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Sambirejo.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Iptu Setya.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Sragen untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya tersebut.
















