Jurnalis ; Nawangsari.
Jumat (02-05-2026).
BLITAR, Derapkeadilan.com – Aroma judi sabung ayam dan dadu di Desa Kemloko, Kecamatan Garum, kian menyengat. Meski Polres Blitar dan Polsek Garum sempat melakukan pembubaran pada Maret 2026 lalu, fakta di lapangan berbicara lain. Praktik haram ini disinyalir masih eksis dan beroperasi secara rutin setiap hari Selasa, Rabu, dan Jumat.
Kecurigaan publik pun memuncak: Apakah penindakan selama ini hanya formalitas atau sekadar “sandiwara” di depan kamera?
Ironi di Balik Pamflet “Mloko Crew T.1000”
Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya pamflet undangan sabung ayam oleh kelompok yang menamakan dirinya “Mloko Crew T.1000”. Meskipun petugas telah melakukan penyisiran dan pembongkaran tenda, sumber terpercaya kami menyebut bahwa aktivitas di arena milik sosok bernama Arif ini seolah tak tersentuh hukum secara permanen.
“Kondisinya sudah seperti Texas. Warga seolah mati rasa, bahkan ada anggapan keliru bahwa berjudi adalah hak karena menggunakan uang sendiri. Ini pemahaman yang dangkal dan merusak moral,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Fungsi Aparat dan Pemdes Dipertanyakan
Masyarakat kini mulai bertanya-tanya: Di mana peran Pemerintah Desa (Pemdes)? Ke mana perginya Babinsa dan Bhabinkamtibmas? Pembiaran yang berlarut-larut menimbulkan spekulasi liar di tengah warga—apakah ada “jatah” yang sudah diratakan sehingga semua pihak memilih bungkam?
Upaya konfirmasi jurnalis media ini kepada pemilik arena (Arif) pun menemui jalan buntu. Tidak ada respon, seolah menunjukkan sikap arogan dan kebal hukum.
Hukum Agama: Judi adalah Najis
Dalam pandangan Islam, perjudian secara tegas dilarang. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 90:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (najis) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Jerat Hukum Republik Indonesia
Secara konstitusional, pelaku perjudian (303) dapat dijerat dengan:
Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta bagi mereka yang tanpa izin menyelenggarakan perjudian.
Pasal 303 bis KUHP: Mengatur hukuman bagi para pemain judi.
Peringatan untuk Wartawan “Back-up”
Jurnalis memiliki kode etik. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, fungsi pers adalah memberikan informasi, edukasi, dan kontrol sosial. Wartawan yang justru menjadi “tameng” atau back-up praktik kriminal (Wartawan Bodrek) telah mengkhianati profesinya. Pasal 7 ayat (2) UU Pers mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik demi kepentingan publik, bukan kepentingan bandar.
Tuntutan Publik: Musnahkan Hingga Jadi Debu!
Warga Blitar tidak butuh razia yang hasilnya “Zonk”. Warga tidak butuh petugas yang datang saat gelanggang sudah kosong. Kami menunggu tindakan nyata: pembongkaran permanen, proses hukum bagi pemilik arena, dan pembersihan wilayah dari penyakit masyarakat.
Berita ini akan terus dikawal secara running hingga ada tindakan tegas yang tak menyisakan celah bagi perjudian di Desa Kemloko. Jangan biarkan Blitar menjadi sarang maksiat berlindung di balik oknum.
Bersambung…















