Karanganyar — Upaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat terus dilakukan Satlantas Polres Karanganyar melalui kegiatan Polantas Menyapa di layanan Samsat Keliling, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi terkait mekanisme perpanjangan pajak kendaraan tahunan agar semakin dipahami masyarakat.
Dalam suasana yang santai dan komunikatif, petugas memberikan penjelasan langsung mengenai alur perpanjangan pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling. Masyarakat yang datang tidak hanya dilayani, tetapi juga dibimbing agar memahami setiap tahapan proses secara mandiri tanpa kebingungan.
Petugas menjelaskan bahwa proses perpanjangan pajak kendaraan di Samsat Keliling diawali dengan pengambilan nomor antrean, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen persyaratan kepada petugas loket. Setelah itu, dilakukan pengecekan data kendaraan untuk memastikan kesesuaian identitas dan status pajak.
Adapun persyaratan utama yang harus dibawa masyarakat cukup sederhana, yakni KTP asli sesuai nama di STNK, STNK asli, serta kendaraan tidak dalam kondisi blokir. Petugas juga mengingatkan pentingnya memastikan data identitas sesuai agar proses pelayanan dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Setelah proses verifikasi selesai, masyarakat akan diarahkan ke tahap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai dengan nominal yang tertera. Pembayaran dilakukan secara langsung di lokasi Samsat Keliling dengan sistem yang telah terintegrasi, sehingga lebih cepat dan transparan.
Usai melakukan pembayaran, masyarakat akan menerima STNK yang telah disahkan (dicap) sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah diperpanjang. Seluruh proses ini umumnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat, tergantung antrean di lokasi pelayanan.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, Agusta Ryan Mulyanto, menyampaikan bahwa layanan Samsat Keliling merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui Samsat Keliling, kami ingin memastikan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan mudah, cepat, dan transparan tanpa harus datang ke kantor induk,” ujarnya.
Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk selalu memantau jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling yang bersifat fleksibel serta menyesuaikan kebutuhan di lapangan. Dengan adanya layanan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat.
Pelayanan yang humanis dan informatif ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan administrasi kendaraan di bawah naungan Samsat dan Korlantas Polri, sekaligus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi secara mandiri, aman, dan bebas dari praktik percaloan.















