BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Polres Aceh Tengah Tangkap Pria 60 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

4
×

Polres Aceh Tengah Tangkap Pria 60 Tahun, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

Aceh Tengah ( DerapKeadilan.com ) — Kepolisian Resor Aceh Tengah melalui Unit Reskrim Polsek Jagong Jeget mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

 

Penangkapan terhadap pelaku berinisial R (60), warga Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Tindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama.

 

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 5 tahun. Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku.

 

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menerima informasi terkait dugaan peristiwa tersebut, yang kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polsek Sidoharjo Tanam Jagung Tahap ke-3 di Lahan Baku Sawah: Dukung Ketahanan Pangan dan Wujudkan Asta Cita Presiden

 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, personel Polsek Jagong Jeget segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah.

 

Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Halangi Jalan Penghubung Desa, Polsek Gunem Sigap Evakuasi Pohon 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

 

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Tengah dan jaksa penuntut umum.

 

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Penulis: Rimung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *