Jurnalis ; Nawangsari.
Up to date : Sabtu (25/04/2026)
BLITAR // Derap Keadilan // Praktik perjudian raksasa di Dusun Njari, Desa Bajang, Kabupaten Blitar kini menjadi sorotan tajam. Meski fakta lapangan menunjukkan aktivitas ilegal yang masif, reaksi sebagian masyarakat di media sosial justru mencerminkan krisis moral dan hukum yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan pantauan di berbagai grup informasi Blitar, para pemain (botoh) secara terang-terangan melontarkan pembelaan. Asumsi mereka seragam: “Uang milik sendiri, tidak merugikan negara.” Narasi ini bukan sekadar pembelaan diri, melainkan bentuk tantangan terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Melawan Mitos “Tak Merugikan”
Secara hukum, argumen pemain judi tersebut gugur di hadapan Pasal 303 KUHP yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Judi bukan hanya soal uang pribadi, tetapi soal penyakit sosial yang memicu kriminalitas turunan seperti pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga rusaknya ketahanan ekonomi keluarga.
Secara norma agama dan sosial, judi adalah parasit. Tidak ada satu pun agama di Indonesia yang melegalkan perjudian. Komentar-komentar negatif yang bernada hinaan dan tantangan terhadap pemberitaan menunjukkan bahwa nilai-nilai budi pekerti dan etika telah terkikis oleh ambisi menang cepat.
Ironi “Wartawan Bodrek” dan Bekingan
Yang lebih memprihatinkan adalah dugaan adanya keterlibatan oknum media tak berizin atau “wartawan bodrek” yang justru menjadi tameng bagi para bandar. Alih-alih menjalankan fungsi kontrol sosial, mereka diduga mengamankan kepentingan pengelola, termasuk lokasi yang disebut-sebut milik “Komek” alias Hari—yang oleh warga disebut sebagai arena judi terbesar dan termegah di wilayah tersebut.
Pendidikan moral dan pemahaman hukum masyarakat tampak “salah asuhan”. Literasi bahwa judi adalah kejahatan serius tertutup oleh narasi semu tentang hiburan. Dibutuhkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) untuk tidak hanya membubarkan, tetapi menangkap pemilik (owner) dan para pemain tanpa pandang bulu.
Kesimpulan dan Harapan
Keberanian para pemain melontarkan cacian di media sosial adalah bukti bahwa mereka merasa “di atas angin” karena lemahnya penegakan hukum di titik tersebut. Jika dibiarkan, Blitar bukan lagi dikenal sebagai kota yang santun, melainkan sarang perjudian yang dipelihara oleh pembiaran.
Polres Blitar dan Polda Jatim ditantang untuk membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh bandar. Penangkapan pelaku adalah harga mati untuk mengembalikan marwah hukum dan norma sosial di Bumi Penataran.
Red…















