BLITAR, Derapkedilan.com – Kamis, 23/04/2026. Aroma darah ayam dan kepulan asap rokok di arena judi sabung ayam “raksasa” di wilayah Njari dan sekitarnya kini dibungkus rapi oleh sebuah tembok tak kasat mata. Bukan tembok beton, melainkan tembok “pengondisian” yang dibangun oleh oknum-oknum yang mengaku jurnalis, namun bermental makelar.
Fenomena ini adalah tamparan keras bagi wajah pers di Blitar.
Di saat jurnalis sejati bertaruh nyawa mengungkap kebenaran, sekelompok oknum “wartawan bodrek” justru berkumpul bukan untuk meliput, melainkan untuk menjadi barisan pertahanan (bumper) bagi bisnis judi 303 beromzet ratusan juta.
Modus Operandi: Menjual Marwah demi Rupiah
Oknum-oknum ini bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas dari media yang seringkali tidak jelas eksistensi kearsipannya. Mereka berperan sebagai “filter”. Tugas utama mereka adalah mengondisikan wartawan asli—baik lokal maupun dari luar daerah—agar menutup mata terhadap praktik sabung ayam di Blitar.
Strateginya sistematis: mereka membentuk paguyuban atau lingkaran kecil untuk memantau siapa saja “orang baru” (wartawan luar) yang masuk ke wilayah tersebut. Jika ada yang mencoba meliput, mereka akan segera mendekati, merangkul, lalu mencoba menyuap atau mengintimidasi atas nama “kerukunan wilayah”. Ini bukan lagi pers, ini adalah mafia berbaju pers.
Pelanggaran Telak Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Tindakan oknum-oknum ini bukan sekadar nakal, tapi merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan profesi. Berikut adalah pasal-pasal KEJ yang mereka injak-injak dengan sengaja:
Pasal 1 KEJ: Independensi dan Akurasi.
Bunyi: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Analisis Kritis: Menjadi “penerima upeti” dari bandar judi adalah bukti mutlak hilangnya independensi. Menghalangi pemberitaan adalah itikad buruk paling nyata untuk menyembunyikan kejahatan dari publik.
Pasal 2 KEJ: Cara Profesional.
Analisis Kritis: Menggunakan identitas pers untuk memeras atau melindungi bisnis ilegal adalah cara yang sangat tidak profesional dan melanggar hukum pidana.
Pasal 6 KEJ: Menyalahgunakan Profesi.
Bunyi: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
Analisis Kritis: Inilah jantung masalahnya. Menjadikan KTA sebagai “kartu akses” masuk ke lingkaran mafia 303 untuk mendapatkan jatah bulanan adalah definisi murni dari penyalahgunaan profesi dan suap.
Blitar “Dikdaya” atau Blitar “Berbahaya”?
Slogan Blitar Dikdaya akan menjadi hampa jika hukum di bawah meja lebih kuat daripada hukum di atas meja. Ketika aparat penegak hukum dan pers—sebagai pilar keempat demokrasi—bisa dikooptasi oleh jaringan judi melalui perantara “wartawan bodrek”, maka keadilan di Blitar sedang berada di ujung tanduk.
Oknum-oknum ini harus sadar: KTA dan Surat Tugas Anda bukanlah lisensi untuk menjadi kebal hukum (immunity).
Pers adalah alat kontrol sosial, bukan alat kontrol kriminal agar tidak terendus media.
Kesimpulan
Kepada rekan-rekan wartawan asli di Blitar: jangan biarkan martabat profesi kita lumat oleh ulah segelintir orang yang mencari makan dari kotoran judi. Kepada aparat penegak hukum: jangan jadikan keberadaan oknum “bodrek” ini sebagai alasan untuk melegalkan pembiaran.
Publik sudah cerdas. Mereka tahu mana jurnalis yang membawa pena untuk kebenaran, dan mana “makelar” yang membawa kamera hanya untuk memotret amplop. Pers bukan pelindung mafia, dan mafia tidak boleh bersarang di balik kartu pers.
Berita ini akan terus running , hingga ada tindakan tegas dari APARAT PENEGAK HUKUM (APH)















