Kota Langsa, ( DERAP KEADILAN.COM ) AcehKepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, Aulia Syahputra, menegaskan bahwa tidak ada pungutan ilegal yang dilakukan oleh pegawai DLH terhadap pemilik ruko maupun masyarakat lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan Aulia Syahputra menanggapi adanya pemberitaan dan informasi yang beredar terkait dugaan pengutipan liar oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai DLH Kota Langsa.
Tidak ada anggota DLH yang melakukan pengutipan ilegal per ruko. Jika ada oknum yang meminta-minta dan mengatasnamakan DLH, silakan laporkan kepada saya dan sertakan bukti. Saya akan memprosesnya dan membawa persoalan ini kepada pimpinan,” tegas Aulia Syahputra.
Ia menjelaskan, pungutan yang ada hanya berupa retribusi sampah resmi yang dipungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain retribusi sampah yang sah, tidak ada pungutan lain. Jika ada yang mengaku pegawai DLH dan meminta uang di luar ketentuan, jangan ditanggapi dan segera laporkan kepada saya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aulia Syahputra juga mengimbau masyarakat untuk mendokumentasikan oknum yang diduga melakukan pungutan ilegal, baik melalui foto maupun video, sebagai bahan laporan kepada pihak DLH.
Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoreng nama baik DLH,” ujarnya.
Aulia Syahputra menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional dan ikhlas dalam menjaga kebersihan serta keindahan Kota Langsa.
Kami berharap dukungan dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan kota,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 18 Desember 2025, belum ada laporan resmi yang masuk terkait dugaan pungutan ilegal tersebut.
(Pewarta: Hendrik)















