UNGARAN – Yohanes Sugiwiyarno, SH, MH, yang akrab disapa “JOSSUWI”, akhirnya angkat bicara terkait penundaan eksekusi bidang tanah di wilayah Suwakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang merupakan milik alm. Wakidjan alias Pontjohasmoro.
Yohanes menyampaikan apresiasi atas kebijakan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran yang menerbitkan surat penundaan eksekusi tanpa batas waktu. Ia menilai langkah itu bijak dan menunjukkan kehati-hatian dalam proses eksekusi paksa, sembari menghormati proses hukum yang masih berjalan.
> “Kami menghargai keputusan PN Ungaran. Ini membuka ruang bagi warga (tergugat) dan ahli waris Wakidjan untuk terus memperjuangkan haknya berdasarkan fakta dan kebenaran yang nyata,” ujar JOSSUWI, Rabu (18/6/2025).
Pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, mengingat sidang perkara perdata No. 49/Pdt.Bth/2023/PN.Unr masih berlangsung dan menanti putusan sela. Meski mengaku siap menerima apapun hasilnya, Yohanes menyoroti dan mengkritisi Putusan No. 108/Pdt.G/2023/PN.Unr yang ia nilai kontroversial.
Menurutnya, ada kejanggalan dalam sikap kuasa hukum para tergugat yang justru belakangan tampak berpihak kepada pihak penggugat. Advokat tersebut bahkan menjadi pemohon eksekusi atas kliennya sendiri.
“Awalnya mereka di pihak tergugat, namun kemudian malah mendukung penggugat. Ini menjadi preseden buruk dan membingungkan masyarakat pencari keadilan,” tegas JOSSUWI.
Yohanes menegaskan, pihaknya bersama warga dan ahli waris akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut melalui jalur hukum, seraya mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung. (Red)















