AlkesBreaking NewsDaerahDinkes SragenKorupsiNasionalPemerintahPolitikPolri-TNI

Virall..!! Adanya Pemberitaan Miring Terkait Pengadaan E-Katalog Dinkes Sragen, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen Buka Suara

230
×

Virall..!! Adanya Pemberitaan Miring Terkait Pengadaan E-Katalog Dinkes Sragen, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen Buka Suara

Sebarkan artikel ini

Sragen, Jawa Tengah – Pengadaan barang dan jasa melalui sistem E-Katalog oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen tengah menjadi sorotan publik. Isu miring terkait dugaan praktik fee dalam proses lelang membuat sejumlah pihak angkat bicara, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Sragen.

 

Dugaan permainan fee dan persyaratan dalam pengadaan mencuat setelah pemberitaan dari media matajateng.id menyebutkan adanya indikasi bahwa pemenang lelang tidak ditentukan berdasarkan prosedur yang semestinya, melainkan karena besaran fee yang disetorkan kepada pihak tertentu.

 

Beberapa proyek yang disebut dalam pemberitaan tersebut antara lain adalah pengadaan Stick Gula senilai Rp2.637.097.000 serta penyediaan BMPH untuk Risiko Stroke (DAK NF BOK) dan Profil Lipid senilai Rp2.857.000.000. Total nilai anggaran untuk proyek-proyek tersebut mencapai Rp5.494.097.000.

 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terdapat jatah fee lebih dari 10 persen yang diberikan kepada “orang dalam” untuk memuluskan proses pemenangan tender. Bila benar, hal ini tentu sangat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Muhammad Purwaka Adi Nugraha menegaskan bahwa proses pengadaan melalui e-katalog berada di luar kewenangan LPSE atau PBJ. “E-katalog itu langsung dikelola oleh Dinas Kesehatan, dan proses pemilihannya dilakukan oleh PPKOM yang bersangkutan,” jelasnya pada Senin (5/5/2025).

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, dr. Udayanti Proborini, M.Kes., membantah keras pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada aliran fee ke dinas sebagaimana yang dituduhkan.

 

“Berita itu tidak benar. Kami siap buka data mulai dari proses awal hingga tahap realisasi. Kami akan transparan dan terbuka,” tegas dr. Udayanti saat dikonfirmasi media pada Rabu (7/5/2025).

 

Hal senada juga disampaikan oleh Rahayu Setyaningrum selaku PPKOM dalam pengadaan melalui sistem e-katalog. Ia menyatakan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan aspek teknis, termasuk memperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta harga penawaran yang paling kompetitif.

 

“Kami sudah menyampaikan matriks penilaian kepada semua penyedia jasa. Prosesnya sudah kami jalankan secara transparan dan sesuai prosedur. Jadi, kami pastikan informasi yang beredar tersebut tidak benar,” pungkasnya.

 

Dengan klarifikasi dari berbagai pihak, diharapkan masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif sambil menunggu hasil penelusuran lebih lanjut jika memang ada laporan resmi yang masuk.

 

Jian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *