SULSEL_WAJO – Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Satuan RESKRIM POLRES Wajo laksanakan Pengecekan terhadap Dugaan Adanya Penyimpangan Pendistribusian tabung Gas LPG 3 Kg di beberapa Pangkalan dan Agen di Wilayah Kabupaten Wajo. Kamis, 06 Februari 2025
Dalam Pengecekan di lapangan, Unit TIPIDTER tidak menemukan indikasi Penyimpangan dan Penimbun Gas LPG bersubsidi 3 Kg.
Kepala Unit TIPIDTER POLRES Wajo Ipda TAHYA CAHYA WIGUNA, mengatakan Pengecekan Pada Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Sabbanparu Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo. Dan hasilnya bahwa Sampai Saat ini belum Ada ditemukan Penyimpangan Pendistribusian dan Kelangkaan tabung Gas elpiji 3 kg.
Lanjut Ipda TAHYA, menghimbau Kepada Setiap Agen dan Pangkalan Untuk tidak melakukan Penimbunan terhadap tabung Gas elpiji 3 kg
“Kepada Agen dan Pangkalan Agar tetap menjual tabung Gas elpiji 3 Kg tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah di tentukan oleh PEMERINTAH Daerah” Ucap Ipda TAHYA
“Apabila ditemukan Adanya Penyalahgunaan LPG Ukuran 3 kilogram, maka Akan dilakukan Penindakan Sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yang telah di Ubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman kyurungan 6 tahun” Tegas KANIT TIPIDTER.
Unit TIPIDTER Satuan RESKRIM POLRES Wajo menegaskan bahwa Pihaknya Akan terus melakukan Pemantauan dan Pengawasan guna memastikan distribusi Gas LPG bersubsidi tetap berjalan Sesuai Aturan.
“POLRES Wajo mengimbau Masyarakat Agar melaporkan jika menemukan indikasi Penyimpangan Atau Penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi,” Ungkap KANIT TIPIDTER.
**Kasi Humas Polres Wajo**
(Editor: M.NAJIB)












