Aceh Timur ( DERAP KEADILAN.COM ) – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama BNPB dan BPBD perlu memberikan penjelasan yang transparan terkait hilangnya ribuan rumah korban banjir dari daftar penerima bantuan pasca-verifikasi.
Salah seorang Masyarakat berinisial D mempertanyakan, siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab atas pencoretan data tersebut? Apakah tim verifikasi yang melibatkan mahasiswa dan 30 jurnalis? Ataukah ada intervensi dari pihak lain setelah proses pendataan dilakukan?.Selasa 17/2/2025
Di duga Jangan sampai pemerintah justru menyalahkan tim verifikasi sebagai “biang kerok” atas hilangnya data ribuan rumah, sementara publik tidak mendapatkan penjelasan yang terbuka dan berbasis fakta. Ini adalah persoalan kemanusiaan. Korban banjir telah kehilangan harta benda, tempat tinggal, dan sumber penghidupan. Sangat tidak pantas jika penanganan datanya justru terkesan tidak serius atau berubah-ubah.
Jika memang terjadi kesalahan dalam proses verifikasi, pemerintah harus menjelaskan: Apakah data awal yang keliru? Apakah ada perubahan indikator penilaian?
Siapa yang mengeluarkan keputusan akhir pencoretan?
Apakah ada audit independen terhadap proses tersebut?
Pemerintah seharusnya berpegang pada data awal yang valid dan melakukan koreksi secara terbuka, bukan menimbulkan kesan saling lempar tanggung jawab.
Jangan sampai muncul dugaan adanya oknum tertentu yang bermain dalam proses pencoretan data korban banjir.
Bencana ini bukan ruang untuk kepentingan atau permainan data. Ini menyangkut hak masyarakat Aceh Timur yang terdampak langsung.
Kami mendesak Pemerintah Aceh Timur, BNPB, dan BPBD untuk:
Membuka secara transparan daftar sebelum dan sesudah verifikasi.
Menjelaskan dasar hukum dan indikator pencoretan.
Melibatkan pengawasan independen agar tidak ada kecurigaan publik.
Memastikan tidak ada korban yang berhak justru kehilangan haknya.
Masyarakat hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai korban bencana kembali menjadi korban kebijakan yang tidak transparan.
Penulis>>{ Rimung }











