ACEH ( DERAP KEADILAN.COM ) – 4 Januari 2026Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad, yang akrab disapa Rimung Buloh, angkat bicara keras. Ia mengkritik sikap diam dan lamban Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dalam merespons persoalan ngondongan kayu yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab utama banjir bandang di berbagai wilayah Aceh.
Rimung mendesak DPR Aceh agar tidak hanya vokal saat kampanye, tetapi berani mengambil langkah nyata dengan meninjau secara menyeluruh kasus penebangan kayu serta menekan pemerintah pusat agar bertindak tegas terhadap praktik yang merugikan rakyat dan lingkungan.
Cukup sudah dengan kembisuan! Saya kritik DPR Aceh yang hanya bisa diam. DPR harus meninjau kasus ini secara menyeluruh dan menekan pemerintah pusat sekeras-kerasnya. Jangan hanya menunggu aspirasi—kalau tidak ada aspirasi lalu diam saja. Kenapa saat masyarakat menangis, DPR justru membisu? Jangan hanya bersuara saat kampanye!” tegas Rimung Buloh.
Dampak Parah Banjir dan Ngondongan Kayu
Kecaman Rimung bukan tanpa alasan. Sejumlah daerah di Aceh mengalami kehancuran serius akibat ngondongan kayu yang terbawa arus banjir.
Pada 26 November 2025, banjir bandang melanda Desa Geudumbak, Aceh Utara, membawa puluhan ribu ton kayu gelondongan yang menimbun hampir seluruh wilayah desa. Akibatnya:
Sekitar 90 persen rumah warga rusak parah
Lebih dari 1.470 jiwa terpaksa mengungsi
Ribuan hektare lahan pertanian dan persawahan rusak dan tak bisa digarap
Warga mengeluhkan lambannya proses pembersihan karena minimnya alat berat dan kurangnya dukungan konkret dari pihak berwenang.
Dugaan Penebangan Ilegal dan Oknum Berpengaruh
Berdasarkan data WALHI, terdapat sejumlah lokasi penebangan kayu yang dilakukan tanpa izin dan melanggar aturan. Ironisnya, sebagian oknum yang diduga terlibat disebut-sebut berasal dari kalangan pejabat daerah dan tokoh berpengaruh.
Di Aceh Tamiang, penderitaan warga korban banjir semakin berat. Kayu gelondongan menumpuk di permukiman dan lahan warga, namun masyarakat tidak berani memanfaatkannya karena terbentur aturan hukum.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi, diketahui telah berkali-kali meminta payung hukum kepada Kementerian Kehutanan agar kayu gelondongan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat korban bencana. Namun hingga kini, belum ada kejelasan respons dari pemerintah pusat.
Kontradiksi di Aceh Barat
Sementara di Aceh Barat, anggota DPRK setempat, Ramli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tumpukan kayu gelondongan di kawasan pantai. Pihak berwenang menyebut kayu tersebut memiliki izin resmi dan telah ada sebelum bencana banjir terjadi.
Penjelasan ini justru memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat dan kalangan pers terkait transparansi perizinan, pengawasan, serta asal-usul kayu gelondongan yang beredar di wilayah rawan bencana.
Status Tanggap Darurat Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah
Pemerintah Provinsi Aceh telah memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 8 Januari 2026, guna mempercepat penanganan darurat, distribusi logistik, dan pemulihan infrastruktur.
Namun langkah tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan, karena praktik penebangan liar dan pengangkutan kayu tanpa tanggung jawab masih belum ditindak tegas dan menyeluruh.
Kami tidak mau hanya diberi bantuan logistik. Kami ingin keadilan! DPR Aceh harus segera turun tangan dan menekan pemerintah pusat. Oknum penyebab kerusakan harus ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban. Pemimpin wajib berjuang untuk rakyat, bukan hanya berbicara kosong!” tegas Rimung Buloh menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah konkret dari DPR Aceh, Kantor Gubernur Aceh, maupun para bupati dan wali kota terkait seruan keras APPI Aceh Utara tersebut.
Masyarakat Aceh kini menunggu dengan penuh harap: apakah para pemimpin akan bertindak, atau kembali memilih diam.;
>>>>>>>{ SARI }











