BeritaHot NewsKab. WajoNasionalPolri-TNI

POLRES Wajo Apel Gelar Pasukan Tertibkan Lalu Lintas, Inilah Sasaran Operasi Keselamatan 2025

108
×

POLRES Wajo Apel Gelar Pasukan Tertibkan Lalu Lintas, Inilah Sasaran Operasi Keselamatan 2025

Sebarkan artikel ini

SULSEL_WAJO – KEPOLISIAN Resor (POLRES) Wajo, menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2025 yang berlangsung di Halaman MAPOLRES Wajo. Senin, 10 Februari 2025.

Operasi Keselamatan 2025 direncanakan Akan berlangsung selama 14 Sejak hari ini, tanggal 10 Februari 2025 Sampai dengan tanggal 23 Februari tahun 2025.

 

KAPOLRES Wajo Akbp MUHAMMAD ROSID RHIDO. Yang Memimpin Apel Gelar Pasukan. mengungkapkan, gelar pasukan ini dilaksanakan bertujuan meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalu lintas dengan mengedepankan tindakan preemtif dan Preventif, Serta Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran lalu lintas.

 

“Kami ingin membangun Budaya tertib lalu lintas di Kabupaten Wajo. Operasi ini bertujuan Untuk menyelamatkan nyawa dan mengurangi Risiko Kecelakaan di jalan raya,” ujar KAPOLRES.

 

Akbp ROSID RIDHO, menegaskan bahwa Operasi ini bukan sekedar Penegakan Hukum, tetapi juga Upaya Edukasi Kepada Masyarakat Agar lebih tertib berlalu lintas.

Baca Juga:  “Silaturahmi Bangun Sinergi: Kolaborasi Kalapas dan Bupati Pati Dukung Program Nasional Pemasyarakatan”

 

Bertindak Selaku Inspektur Upacara WAKAPOLRES Wajo Kompol HARDJOKO, dan dihadiri Oleh KASDIM 1406 Wajo Mayor Inf. ASKAR, KASATPOL PP_ DAMKAR dan Penyelematan Kabupaten Wajo ANDI BAU MANUSSA, KABID DMT DISHUB Kabupaten Wajo AMBO IRI, ANDI SAIFULLAH mewakili KAJARI Wajo, KASAT LANTAS Polres Wajo, Akp DESY AYU DWI PUTRI, Para Pejabat Utama (PJU) POLRES Wajo dan Para KAPOLSEK jajaran POLRES Wajo.

 

Sebagai bagian dari Operasi ini, KASATLANTAS POLRES Wajo, Akp DESY AYU DWI PUTRI. menjelaskan jenis Pelanggaran lalu lintas yang menjadi Prioritas Penindakan. Di antaranya, Pengendara yang menggunakan Ponsel Saat berkendara, Pengemudi di bawah Umur, Serta Pengendara yang berboncengan lebih dari Satu Orang.

 

Selain itu, Pelanggaran Seperti tidak menggunakan Helm berstandar SNI bagi Pengendara Motor dan tidak memakai Sabuk Pengaman bagi Pengemudi Mobil juga menjadi Sasaran Operasi.

Baca Juga:  Diangkat Jadi Ketua Bidang Hukum PSI DPD Rembang, Bagas Pamenang N, SH, MH, Bertekad Wujudkan Masyakarat Sadar Hukum

 

Pelanggaran lain yang mendapat Perhatian Adalah berkendara dalam Pengaruh Alkohol/ Minuman Keras (Miras), melawan Arus, Serta melebihi Batas Kecepatan yang ditentukan. Kendaraan dengan muatan berlebih Atau Over dimensi dan Over loading juga masuk dalam kategori Pelanggaran yang ditindak.

 

Tak hanya itu, Penggunaan Knalpot yang tidak Sesuai Spesifikasi teknis Serta Kendaraan yang memakai Sirine dan Strobo tanpa izin turut menjadi fokus dalam Operasi ini.

 

“Kami mengimbau Masyarakat Untuk mematuhi Aturan lalu lintas Demi Keselamatan bersama. Memakai Helm, menggunakan Sabuk Pengaman, Serta tidak menggunakan Ponsel Saat berkendara Adalah langkah Sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa,” jelas KASAT LANTAS.

**Kasi Humas Polres Wajo**

(Editor: M.NAJIB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *