BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Polres Karanganyar Ungkap Perampokan Toko di Karangpandan, Pelaku Kabur hingga Sidoarjo

7
×

Polres Karanganyar Ungkap Perampokan Toko di Karangpandan, Pelaku Kabur hingga Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

KARANGANYAR, JATENG – Pelarian dua tersangka kasus pencurian disertai kekerasan di Toko Matahari Ayu, Karangpandan, Karanganyar, akhirnya terhenti. Setelah hampir dua pekan diburu, Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing M.E.S (23) dan L.D.U (24), di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Keduanya diamankan dalam satu tempat pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut menjadi titik terang setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak aksi kekerasan terjadi pada 16 September 2026.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, setelah kejadian, penyidik langsung melakukan pendalaman terhadap sejumlah petunjuk yang ditemukan di lokasi, termasuk rekaman CCTV dan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.

“Setelah kejadian, kami lakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas kedua pelaku berhasil kami ketahui. Setelah diketahui keberadaannya, tim kemudian melakukan pengejaran sampai ke wilayah Sidoarjo dan mengamankan keduanya,” kata Wikan dalam press release.

Menurut Wikan, kedua tersangka diketahui meninggalkan wilayah Karanganyar setelah melakukan aksinya. Polisi kemudian terus menelusuri keberadaan keduanya hingga mendapatkan informasi bahwa mereka berada di wilayah Jawa Timur.

“Pelaku ini setelah melakukan aksinya kemudian melarikan diri. Tim terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keduanya. Sampai akhirnya keberadaan mereka terdeteksi di Sidoarjo dan keduanya berhasil diamankan dalam satu tempat,” ujarnya.

Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan untuk mengurai secara utuh peran masing-masing tersangka, termasuk motif dan rangkaian aksi yang dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut bukan terjadi secara spontan. Kedua pelaku sebelumnya telah memiliki niat melakukan pencurian dan menyiapkan alat yang digunakan untuk melumpuhkan penjaga toko.

M.E.S membawa palu besi dan pisau, sementara L.D.U membawa obeng besi yang disembunyikan di balik jaket.

Keduanya kemudian mendatangi Toko Matahari Ayu pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 18.50 WIB.

Modus yang digunakan diawali dengan L.D.U berpura-pura menjadi pembeli dan menuju rak sepatu atau sandal. Ketika penjaga toko datang melayani, M.E.S bergerak dari belakang korban dan langsung memukul kepala korban menggunakan palu besi.

Baca Juga:  Lepas Aceh Saja Kalau Benci!" Rimung Buloh Tuding Prabowo apakah Ingin Bunuh Rakyat Aceh Perlahan dengan Halangi Bantuan Malasiya ke Aceh!

Korban kemudian diseret menuju ruang ganti di bagian belakang toko. Kekerasan kembali dilakukan dengan menggunakan palu dan pisau.

Saat korban berteriak meminta ampun, L.D.U turut menghampiri dan berusaha membungkam korban. Korban sempat menggigit tangan L.D.U sehingga pelaku kemudian menggunakan obeng untuk menyerang bagian belakang kepala korban.

Setelah korban dalam kondisi lemas dan mengeluarkan darah, kedua pelaku berusaha mencari barang berharga di dalam toko. Salah satu pelaku bahkan sempat membuka laci kasir yang diduga berisi uang. Namun, yang ditemukan hanya buku-buku catatan.

Aksi mereka kembali berubah kacau ketika korban ternyata masih mampu keluar dari ruang ganti dan berteriak meminta pertolongan.

M.E.S kemudian kembali menghampiri korban dan memukul kepalanya menggunakan palu. Pukulan terakhir membuat korban terkapar dan rak sepatu di dekatnya ikut roboh.

Melihat kondisi tersebut, kedua pelaku panik dan akhirnya meninggalkan toko menggunakan sepeda motor ke arah barat.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah palu besi, enam Micro SD card perangkat CCTV, sepasang sandal karet, pakaian yang terdapat bercak darah, celana jeans, serta jaket yang juga terdapat bercak darah.

Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kedua tersangka untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pelaku.

“Saat ini keduanya masih kami lakukan pemeriksaan secara mendetail. Kami akan dalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing tersangka serta motifnya,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak dan luka sobek pada bagian kepala serta telinga kiri. Korban juga mengalami pembengkakan pada jari tangan kiri akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf (a), (c), dan (d) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 469 jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini menunjukkan proses penyelidikan terus dilakukan meski para pelaku berupaya melarikan diri ke luar wilayah. Satreskrim Polres Karanganyar menelusuri setiap petunjuk yang ditemukan hingga akhirnya keberadaan kedua tersangka berhasil diketahui dan diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250