BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Polda Sumut Terus Dalami Dugaan Pemalsuan Surat, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Penelitian Dokumen Bukti

200
×

Polda Sumut Terus Dalami Dugaan Pemalsuan Surat, Penyidik Siapkan Cek TKP dan Penelitian Dokumen Bukti

Sebarkan artikel ini

Medan ( DerapKeadilan.com ) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terus mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Charles Bronson Surbakti. Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1723/VII/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara yang dilaporkan pada 26 April 2026. Dugaan tindak pidana yang diselidiki mengacu pada Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan surat.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Kasus ini berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 10 Desember 2024 di Kantor Pengadilan Negeri Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Berdasarkan SP2HP tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya menyelesaikan administrasi penyelidikan, menggelar perkara awal, meminta keterangan dari pelapor, korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara, serta melakukan wawancara terhadap Kepala Dusun dan Kepala Desa Namo Rih.

Baca Juga:  Camat Peudada Resmi Buka Turnamen Karang Taruna Cup III HUT RI ke-81 Tahun 2026 Peudada – Turnamen Sepakbola Karang Taruna Cup III dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 resmi dibuka di Lapangan Binaputra 84 Paya, Kecamatan Peudada, Minggu. Pembukaan turnamen ditandai dengan tendangan bola pertama oleh Camat Peudada, Erry Seprinaldi, SSTP., S.Sos., M.Si., bersama Ketua Karang Taruna Kecamatan Peudada, M. Ahyar, ST, didampingi Ketua BKAD Kecamatan Peudada, Taufik Wahyudi, SE, serta perwakilan Danramil 04 Peudada dan Kapolsek Peudada. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran ASKAB PSSI Kabupaten Bireuen, Para Keuchik, Pengurus Majelis Peudada Meusaboh Hate, tokoh masyarakat, pemuda, dan ratusan penonton yang memadati Lapangan Binaputra 84 Paya. Dalam sambutannya, Camat Peudada menyampaikan apresiasi kepada Karang Taruna yang telah sukses menyelenggarakan turnamen sebagai bagian dari peringatan HUT RI ke-81. Ia berharap kompetisi ini menjadi wadah pembinaan generasi muda, mempererat silaturahmi antar-gampong, serta melahirkan bibit-bibit pesepak bola berbakat dari Kecamatan Peudada. Pada hari pertama, dua pertandingan berlangsung dengan penuh semangat dan sportivitas. Laga pembuka mempertemukan Tanjong Selamat melawan Bina Putra Jr, yang dimenangkan Bina Putra Jr dengan skor 1-3. Sementara itu, pertandingan kedua antara Meunasah Krueng dan Persita Meunasah Tambo berakhir imbang 0-0 pada waktu normal. Pemenang kemudian ditentukan melalui adu penalti, di mana Persita Meunasah Tambo berhasil meraih kemenangan dengan skor 4-3, sehingga berhak melaju ke babak berikutnya. Turnamen Karang Taruna Cup III diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga memperkuat persatuan, kebersamaan, dan semangat sportifitas masyarakat Peudada dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Tidak berhenti di situ, penyidik juga telah menyusun rencana tindak lanjut berupa pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) serta penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diduga menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Polda Sumut juga menunjuk tim penyelidik untuk menangani perkara ini guna mempercepat proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Surat yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut tersebut merupakan bentuk transparansi penyidik dalam memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polda Sumut belum menyimpulkan adanya pihak yang bersalah maupun menetapkan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Pelapor Mengatakan Kepada Media,Bahwa Perkembangan Perkara Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Berjalan sangat baik.,ujar Charles Mengakhirinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *