Kabupaten Pati – Satlantas Polresta Pati melalui program Polantas Menyapa menghadirkan pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui pelayanan SIM Keliling tersebut, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C secara lebih mudah tanpa harus datang langsung ke Satpas Polresta Pati. Kehadiran layanan ini di tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan publik yang cepat, praktis, dan efisien.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Kompol Riki Fahmi Mubarok, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
“Pelayanan SIM Keliling ini kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, sehingga pelayanan dapat lebih dekat, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas Satlantas Polresta Pati juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) kepada masyarakat yang datang. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi terkait pelayanan SIM serta melakukan perpanjangan SIM secara online dengan lebih mudah dan praktis.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan penjelasan mengenai cara mengunduh dan menggunakan aplikasi SINAR melalui ponsel pintar, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital Polri secara maksimal.
Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, diharapkan pelayanan publik Polri semakin modern, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran warga untuk tertib administrasi dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Khnza Haryati















