BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Perkuat Harmonisasi, Masyarakat Adat Suku Sanak Suarakan Pengakuan Hak Ulayat dan Kearifan Lokal

3
×

Perkuat Harmonisasi, Masyarakat Adat Suku Sanak Suarakan Pengakuan Hak Ulayat dan Kearifan Lokal

Sebarkan artikel ini

Timur Tengah Utara, NTT – Masyarakat adat Suku Sanak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menegaskan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak tradisional dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Adat Suku Sanak, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kamis (30/4/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi para tokoh adat untuk menyampaikan aspirasi terkait kedaulatan wilayah dan pelibatan masyarakat dalam kebijakan publik.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Ketua Adat atau Usif Suku Sanak menekankan bahwa hak ulayat merupakan elemen krusial yang harus diakui dan dihormati oleh seluruh pihak, baik pemerintah maupun pihak swasta yang beraktivitas di wilayah adat.

Menurutnya, hak ulayat adalah wewenang mutlak masyarakat adat dalam mengelola, memanfaatkan, dan menjaga warisan leluhur sesuai dengan nilai, norma, serta hukum adat yang telah berlaku turun-temurun.

Baca Juga:  Satgas Ops Damai Cartenz Ajak Anak-anak Belajar dan Bermain di Rumah Pintar, Mimika

“Kami berharap adanya penghormatan nyata terhadap hak ulayat kami. Ini bukan sekadar masalah lahan, melainkan tentang menjaga amanah leluhur dan hukum yang sudah hidup jauh sebelum adanya kepentingan-kepentingan modern,” tegas tokoh adat Suku Sanak.

Selain persoalan lahan, poin utama yang disuarakan adalah tuntutan keterlibatan aktif para tokoh adat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Masyarakat menilai, pelibatan tokoh adat sangat penting untuk menjamin setiap kebijakan tetap selaras dengan kearifan lokal serta menjaga keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

Dengan keterlibatan tersebut, diharapkan tidak ada kebijakan yang mencederai budaya lokal setempat.

Baca Juga:  Suasana Haru dan Khidmat Warnai Istigasah Bersama Abuya Muhtadi Dimyati di Lapas Cilegon

Terkait penyelesaian sengketa, Suku Sanak juga memberikan penekanan khusus. Mereka menyatakan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan wilayah adat sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum adat yang mengedepankan musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

“Jalur adat dinilai jauh lebih efektif dalam menjaga keharmonisan hubungan antarwarga.

Tujuan utama kami adalah menciptakan situasi yang aman dan kondusif, di mana perdamaian dicapai melalui dialog yang bermartabat,” tambahnya.

Aspirasi ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan guna menciptakan sinergi yang harmonis antara pembangunan daerah dan penghormatan terhadap tatanan adat yang ada di bumi Biinmafo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *