BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Peningkatan Segala Sektor Pembenahan Ekonomi untuk kemajuan masyarakat berbangsa Adil Makmur Secara Luas

83
×

Peningkatan Segala Sektor Pembenahan Ekonomi untuk kemajuan masyarakat berbangsa Adil Makmur Secara Luas

Sebarkan artikel ini

Kota Semarang – Jawa Tengah 14 September 2025, bagi buruh dan serikat pekerja, kenaikan PTKP dianggap sebagai bentuk keadilan, uang yang tidak lagi dipotong pajak akan berputar dalam konsumsi masyarakat, terutama untuk kebutuhan sehari-hari yang mendesak. Di sisi lain, publik menilai kebijakan ini lebih tepat sasaran dibandingkan insentif yang hanya menyentuh kalangan tertentu. Bahkan diyakini bisa mendukung kebijakan penggelontoran dana 200T dalam sistem perekonomian.” Ujar KH. Sun Djok San Tokoh Pamomong se-jateng, ketua penasehat FJG se-jateng dan ketua DAI KAMTIBMAS se-jateng tersebut.

 

Beliau setuju gebrakan Menteri Keuangan menggelontorkan dana segar 200 T ke Bank BUMN membawa harapan baru perekonomian. Peningkatan UMR yang telah ditetapkan di setiap provinsi juga membawa kabar gembira para buruh. Apakah dua kebijakan tersebut mampu mendongkrak kesejahteraan rakyat jika tidak diiringi dengan kebijakan perpajakan khususnya tentang PTKP.

 

Sudah saatnya Pemerintah menyesuaikan besarnya PTKP yang lebih adil untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat. Dalam konsep pajak penghasilan, pemerintah menjamin setiap wajib pajak agar memperoleh kehidupan yang layak, terutama dalam dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan memberikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Direktorat Jenderal Pajak2025 Mengacu pada penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU PPh), PTKP dapat diartikan sebagai besaran penghasilan tertentu yang menjadi pengurang dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak PPh OP dari WP orang pribadi dalam negeri.

Baca Juga:  Penyampaian Aspirasi di Kedubes AS Berlangsung Kondusif, Polisi Bagikan Snack ke Peserta Aksi

 

Seseorang akan dikenakan Pajak Penghasilan ketika penghasilan yang diterima atau diperoleh melebihi PTKP karena PTKP ini dijadikan sebagai batasan standar hidup minimum bagi masyarakat dalam memperoleh kehidupan yang layak tersebut. Saat ini, besaran PTKP yang berlaku di Indonesia diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh.

 

Menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memiliki dampak signifikan bagi berbagai pihak, termasuk pekerja, perusahaan, dan perekonomian nasional.

 

*Dampak bagi Pekerja*

– *Peningkatan Take Home Pay*: Dengan PTKP yang lebih tinggi, pekerja akan memiliki penghasilan bersih yang lebih besar karena pajak penghasilan yang dibayarkan lebih rendah.

– *Daya Beli Meningkat*: Pendapatan yang tidak lagi dipotong pajak dapat digunakan untuk konsumsi, investasi, atau tabungan, sehingga meningkatkan daya beli masyarakat.

– *Kesejahteraan Meningkat*: Beban keuangan pekerja menjadi lebih ringan, terutama bagi keluarga muda.

 

*Dampak bagi Perusahaan*

– *Efisiensi Biaya Gaji*: Jika perusahaan menanggung PPh 21 karyawan (gross-up), kenaikan PTKP dapat mengurangi beban biaya gaji.

Baca Juga:  Personel Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1514/Morotai Lanjutkan Pembangunan MCK di Desa Dehegila

– *Meningkatkan Motivasi Karyawan*: Pendapatan bersih karyawan yang lebih besar dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja.

 

*Dampak Makroekonomi*

– *Pertumbuhan Ekonomi*: Konsumsi rumah tangga yang meningkat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

– *Penerimaan Negara*: Meskipun PPh 21 mungkin menurun, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa meningkat akibat konsumsi yang lebih tinggi.

– *Mengurangi Ketimpangan*: Kenaikan PTKP dapat meringankan beban pajak pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, membantu menekan ketimpangan.¹ ²

 

*Risiko yang Perlu Diantisipasi*

– *Penyempitan Basis Pajak*: PTKP yang terlalu tinggi bisa mengurangi jumlah pembayar pajak.

– *Ketimpangan antara Pekerja Formal dan Informal*: Pekerja formal lebih banyak mendapat manfaat dibandingkan pekerja informal.

– *Cliff Effect*: Pekerja dengan penghasilan sedikit di atas ambang batas PTKP bisa menghadapi beban pajak yang signifikan.

 

*Implementasi Kenaikan PTKP*

– *Indeksasi PTKP pada Inflasi*: Penyesuaian otomatis untuk menjaga daya beli.

– *Kenaikan Bertahap*: Dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas fiskal negara.

– *Sinkronisasi dengan Kebijakan Upah Minimum*: Agar kebijakan ketenagakerjaan dan perpajakan selaras.

Lipt. Syafri Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *