BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

PEMERINTAH Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

7
×

PEMERINTAH Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini

Jakarta – MENTERI Dalam Negeri (MENDAGRI) MUHAMMAD TITO KARNAVIAN menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RINI WIDYANTINI dan MENTERI Keuangan (MENKEU) PURBAYA YUDHI SADEWA di Kantor KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KeMen_PANRB), Jakarta, Kamis 7 Mei 2026.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Atas Rekomendasi Komisi II DPR RI dan menjadi forum sinkronisasi kebijakan tiga KEMENTERIAN dalam mendukung implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara PEMERINTAH Pusat dan PEMERINTAHAN Daerah (HKPD). Hal ini khususnya untuk memastikan penataan sumber daya aparatur pemerintah daerah (Pemda) berjalan selaras dengan kapasitas fiskal daerah, kebutuhan organisasi pemerintahan, serta jaminan kepastian kerja bagi Pegawai PEMERINTAH dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

“Alhamdulillah, Saya Sangat Berterima Kasih Sekali Kepada Ibu Men-PAN dan juga Kepada Pak MENTERI Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif,” Ujar MENDAGRI Kepada Awak Media Usai Rapat Tersebut.

Baca Juga:  Patroli Malam Polsek Muara Dua Sasar Titik Rawan, Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

MENDAGRI menjelaskan, pihaknya telah mendengar Adanya Dinamika di Daerah terkait kekhawatiran implementasi ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa daerah mengalokasikan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai. Adapun ketentuan tersebut akan mulai berlaku pada 2027 mendatang.

Merespons hal itu, MENDAGRI menyebut rapat yang telah digelar menghasilkan sejumlah solusi. Salah satunya mengenai masa transisi penerapan batas maksimal 30 persen yang akan diperpanjang dan diatur dalam revisi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya KEPALA Daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang,” imbuhnya.

Baca Juga:  Peduli Keselamatan, Babinsa Timika Bantu Lalu Lintas Penyeberangan Anak Sekolah

Lebih lanjut, MENDAGRI menyebut daerah dengan belanja pegawai di atas 30 persen akan terdampak terhadap realisasi belanja untuk Masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, MENDAGRI menjelaskan bahwa pemerintah melalui Menkeu akan merancang program yang melibatkan komunitas usaha di daerah. Dengan upaya itu, diharapkan perekonomian daerah tetap bergeliat dan berdampak langsung kepada Masyarakat.

“Jadi ini juga akan menenangkan masyarakat, artinya meskipun belanja pegawai tinggi, tapi kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap jalan, di-backup oleh PEMERINTAH pusat. Saya kira ini bisa solusi yang sangat bagus kali ini. Terima kasih Bapak MENKEU, Ibu MenPAN,” Tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *