BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Nyuri Motor Milik Jamaah Masjid di Sumberlawang, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

4
×

Nyuri Motor Milik Jamaah Masjid di Sumberlawang, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

SRAGEN, JATENG — Aksi nekat seorang pemuda yang mencuri sepeda motor milik jamaah masjid akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian.

Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sumberlawang berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (19/4/2026) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Kota Semarang.

Pelaku diketahui berinisial Jayadi alias Jay (27), warga Boyolali. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario milik warga yang terjadi di halaman Masjid Al Jamiah, Dukuh Nganti, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmaji mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban tengah melaksanakan salat Isya.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci motor masih tertancap. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tanpa izin,” jelas AKP Sudarmaji.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada Januari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kota Semarang.

“Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sumberlawang untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial Facebook dan laku seharga Rp 4 juta.

Uang hasil penjualan digunakan untuk berjudi online serta sebagian untuk modal jual beli motor tanpa kelengkapan surat.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan dokumen kendaraan (BPKB).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum, serta memastikan kunci tidak tertinggal guna mencegah tindak kejahatan serupa.

“Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah,” tegas AKP Sudarmaji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *