BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Masyarakat Minta   Bupati  dan DPRk Aceh Timur  untuk menindaklanjuti surat keputusan gub THN 2011 tentang sengketa masyarakat dan HGU PT bumi flora dan Dewi Kencana 

23
×

Masyarakat Minta   Bupati  dan DPRk Aceh Timur  untuk menindaklanjuti surat keputusan gub THN 2011 tentang sengketa masyarakat dan HGU PT bumi flora dan Dewi Kencana 

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur ( DERAP KEADILAN.COM ) — Masyarakat meminta DPRK Aceh Timur dan Bupati Aceh Timur agar segera menyelesaikan konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan hingga kini belum menemukan kejelasan hukum, meskipun konflik tersebut seharusnya telah selesai sejak lama.

 

Muhammad Arif, Kombatan GAM Aceh Timur, mewakili masyarakat, menyampaikan bahwa pihaknya telah menelusuri seluruh dokumen dan surat-surat terkait konflik lahan tersebut. Namun, proses administrasi justru terhenti di tingkat Bupati Aceh Timur. Kamis, 15 Januari 2026, pukul 20.00 WIB)

 

Konflik ini sebenarnya sudah selesai, tapi sampai tahun 2026 masih terus berlanjut. Setelah kami telusuri, seluruh surat berhenti di Bupati Aceh Timur. Kami mohon kepada Pak Bupati, demi rakyat kecil, bantulah kami. Kami rakyat miskin, kami penduduk asli dan putra daerah Aceh Timur,” ujar Muhammad Arif.

Baca Juga:  Menhub Apresiasi Langkah Strategis Kakorlantas, Arus Mudik Hingga H-4 Lebaran Terkendali

 

Ia menegaskan bahwa tuduhan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada masyarakat tidak berdasar. Kehadiran masyarakat di lokasi semata-mata untuk meninjau lahan, karena masih ditemukan bekas patok dan patok lama yang berdiri di area tersebut.

 

Kami tidak pernah menyerobot lahan. Kami hanya meninjau karena masih ada sisa patok yang berdiri. Ini berdasarkan pendirian patok tahun 2011 yang dilakukan oleh Bupati Aceh Timur bersama BPN dan masyarakat,” jelasnya.

Muhammad Arif juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut sebagai wilayah mereka, namun tidak mampu menunjukkan batas Hak Guna Usaha (HGU) secara jelas.

Baca Juga:  Panglima TNI Sematkan Bintang Yudha Dharma Utama Kepada Menhan RI

 

Pihak perusahaan hanya menduga itu wilayah mereka, tapi mereka sendiri tidak tahu di mana batas HGU-nya,” tambahnya.

 

Terkait laporan yang berujung pada pemanggilan masyarakat oleh Polres Aceh Timur, Muhammad Arif menegaskan bahwa masyarakat telah memenuhi panggilan tersebut dan memberikan klarifikasi.

 

Kami sudah hadir memenuhi panggilan Polres Aceh Timur dan menjelaskan bahwa tidak ada penyerobotan lahan. Semua yang kami lakukan murni peninjauan lapangan,” tegasnya.

 

Masyarakat berharap Bupati Aceh Timur segera menindaklanjuti surat dari Sekda Aceh dan mengambil langkah tegas demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

 

penulis:{ rimung }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *