BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Mafia Anggaran Tebu GRATI Kian Tersudut: Jurnalis Akan Gandeng Tim Kuasa Hukum Bidik Oknum PPL Yasin Serta Kasun Khori, Sinyalkan Perang Terbuka Terhadap Vendor Oknum LT Sebelum Berkas Masuk Meja APH!

58
×

Mafia Anggaran Tebu GRATI Kian Tersudut: Jurnalis Akan Gandeng Tim Kuasa Hukum Bidik Oknum PPL Yasin Serta Kasun Khori, Sinyalkan Perang Terbuka Terhadap Vendor Oknum LT Sebelum Berkas Masuk Meja APH!

Sebarkan artikel ini

Jurnalis : Nawangsari

PASURUAN, Derapkeadilan.com –  23 Agustus 2026, Investigasi berantai yang digelorakan jurnalis media ini atas dugaan manipulasi Program Perluasan Areal Tebu nasional di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan , Provinsi Jawa Timur, memasuki fase krusial.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Alih-alih meluruskan informasi, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) BPP Grati bernama Yasin dan Kepala Dusun (Kasun) Desa Trewung bernama Khori (yang nekat merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani) justru memilih bungkam dan kabur dari konfirmasi lanjutan.

Gerakan tutup mulut ini dinilai berbagai pihak sebagai kepanikan nyata setelah borok kongkalikong mereka dengan vendor penyedia bibit oknum berinisial LT mulai tercium ke publik.

Jurnalis media ini bersama tim hukum memberi peringatan keras agar Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan segera turun tangan, tidak cuci tangan, dan jangan pura-pura buta melihat hak petani kecil dilingkari rekayasa sistematis demi memburu keuntungan pribadi dan korporasi.

Fakta di lapangan kian telanjang ketika Kasun Khori terkesan asal bicara mengenai nominal Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp5.000.000 per hektar, namun realisasinya dipotong menjadi Rp4.000.000 dengan dalih sisa uangnya dibagi-bagi untuk tim monitoring lapangan.

Di sisi lain, PPL Yasin terkesan lihai bersandiwara saat dikonfirmasi di kantor BPP Kecamatan Grati dengan membawa-bawa keterlibatan Babinkamtibmas pada penyaluran sebelumnya.

Trik murahan ini sengaja dipamerkan demi membangun citra seolah dirinya amanah dan transparan, sekaligus dijadikan tameng untuk menakut-nakuti jurnalis.

Gerakan investigasi ini dipastikan tidak akan melunak dan siap merembet secara masif ke desa-desa lain di wilayah Kecamatan Grati, serta seluruh pelosok Kabupaten Pasuruan yang menggunakan pola kejahatan serupa.

Fakta Aturan Program Nasional vs Amburadulnya Lapangan Berdasarkan Petunjuk Teknis resmi Kementerian Pertanian RI,

berikut adalah komparasi data riil anggaran negara yang diduga kuat dimanipulasi oleh sindikat lapangan:

Tahun Program dan Sumber Dana: 

Menggunakan APBN Kementerian Pertanian RI melalui Program

Bantuan Pemerintah CPCL Bongkar Ratoon dan Perluasan Areal Tebu. Program ini dirancang masif dari tahun 2025 hingga target 2027.

Prosedur Droping dan Pencairan: Usulan dokumen CPCL berjalan sejak September 2025. Proses droping fisik bibit tebu serta pencairan dana HOK bergulir serentak pada akhir tahun 2025 dan terus didistribusikan sepanjang tahun 2026.

Alur normal administrasi hingga pencairan langsung (Transfer LS) ke rekening kelompok tani memakan waktu 1 hingga 2 bulan dari verifikasi pusat.

Kuota Riil per Hektar: Setiap 1 hektar lahan anggota berhak mendapatkan 60.000 mata bibit tebu gratis dan bantuan biaya garap setara 40 HOK.

Nilai konversi uang tunai resmi berkisar antara Rp3.600.000 hingga Rp4.000.000 (Klaim sepihak Kasun Khori soal pagu Rp5.000.000 terindikasi sebagai modus penggelembungan / mark-up anggaran fiktif).

Baca Juga:  Berita Dugaan Pungli di Satpas Polres Subang oleh Suarapribumi.co.id Bersifat Sepihak Tanpa Upaya Konfirmasi Kebenaran

Membongkar Kejanggalan Struktur dan Peran Gelap Vendor CV oknum LT

STRUKTUR REGULASI (Permentan No. 67/2016):

[Petani Mandiri] ──> [Kelompok Tani (Murni Petani)] ──> [Gapoktan] ──> [PPL/BPP] ──> [Dinas Pertanian]

KONDISI RUSAK DI DESA TREWUNG:

Vendor CV LT (Kendalikan Data) ──> PPL

Manipulasi Total Kelompok Tani: Pengurus Gapoktan secara sembunyi-sembunyi mengaku tidak tahu cara membuat data penerima dan nampak ketakutan karena semua administrasi dipegang oleh vendor CV oknum LT .

Sindikat “Papan Nama”: Kelompok tani diduga hanya dijadikan alat formalitas. Data CPCL sengaja dimonopoli dan dikondisikan oleh vendor CV LT bersama oknum lapangan agar anggaran bibit serta HOK bisa dicairkan sepihak tanpa kontrol petani.

Ancaman Sanksi dan Jeratan Hukum

1. Sanksi Perangkat Desa (Kasun Khori)UU No. 6/2014 tentang Desa (Pasal 51): Perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Pelanggaran ini berkonsekuensi pada pemberhentian tetap dari jabatan Kasun.UU Tipidkor (Pasal 12 huruf e): Pemotongan dana Rp1.000.000 per hektar untuk dalih “bagi-bagi monitoring” masuk delik Pungutan Liar (Pungli) dalam Jabatan dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.

2. Sanksi Oknum Aparatur (PPL Yasin)UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian: PPL dilarang menjadi kepanjangan tangan vendor bisnis. Pembiaran manipulasi data ini berujung pada tuntutan Pemecatan Tidak Hormat (PTDH) karena melanggar sumpah jabatan.

3. Sanksi Pemblokiran Bisnis (Vendor CV LT)Perlem LKPP No. 4/2021: CV LT terancam sanksi Blacklist Nasional (Daftar Hitam) selama 2 tahun dan diblokir dari seluruh proyek pengadaan negara.Pasal 263 KUHP & Pasal 2, 3 UU Tipidkor: Persekongkolan memalsukan daftar petani demi mengeruk keuntungan korporasi diancam pidana seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara serta kewajiban mengembalikan seluruh nilai kerugian negara melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Karena proses investigasi masih terus berjalan dan para oknum dinilai tidak tegas serta terus mengulur waktu, jurnalis bersama Tim Kuasa Hukum saat ini tengah mematangkan berkas intervensi dan akan segera bergerak mendatangi instansi-instansi berikut:

#BidikDinas Pertanian: Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan (Didesak keras untuk segera melakukan audit lapangan, membatalkan dokumen CPCL Trewung yang bermasalah, dan dilarang keras melindungi oknum PPL Yasin).

#BidikInspektorat: Inspektorat Kabupaten Pasuruan & BKPSDM (Didesak mengusut pelanggaran disiplin berat rangkap jabatan Kasun Khori serta memeriksa laporan pertanggungjawaban dana BPP Grati).

#BidikAPH: Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pasuruan & Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (Menjadi muara akhir penyerahan bukti-bukti potret fisik, rekaman pengakuan Gapoktan, untuk diproses secara pidana korupsi).

#BidikKementan: Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI (Sebagai laporan langsung ke pusat agar dilakukan evaluasi total terhadap vendor CV LT dalam proyek pengadaan bibit tebu nasional)

Bersambung …..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250