BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

11
×

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Sebarkan artikel ini

GROBOGAN, JATENG – Nama Hariyanto alias Heri Sweke, seorang kreator konten asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Heri Sweke diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) saat melakukan siaran langsung atau live video di akun TikTok pribadinya.

Video yang disebut berlangsung pada Kamis dini hari, 22 Oktober 2026, tersebut viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Dalam potongan video live yang beredar, Hariyanto diduga mengeluarkan pernyataan yang menyerang pihak-pihak tertentu, termasuk Wakil Presiden Gibran dan para pemilih PSI.

“Jangan pernah mencoblos yang namanya Partai PSI. Siapa yang nyoblos berarti wong pekok,” demikian pernyataan yang terdengar dalam video tersebut.

Tidak hanya itu, Hariyanto juga diduga melontarkan kata-kata kasar terhadap Gibran Rakabuming Raka.

“Gibran kui wong pekok alias tolol. Yen sampean nyoblos Partai PSI berarti kowe wong pekok. Gayamu alap-alap Jokowi, alah celeh ngasu,” demikian ucapan yang terdengar dalam potongan video live tersebut.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian sejumlah kalangan. Beberapa tokoh dikabarkan tengah mengumpulkan bukti dan berencana melaporkan Hariyanto kepada pihak berwenang.

 

Pernah Berstatus Tersangka dalam Perkara Dugaan Pelecehan Verbal

Nama Hariyanto alias Heri Sweke sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum di Kabupaten Grobogan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Hariyanto pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan dalam perkara dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui media sosial.

Penetapan tersebut diperkuat dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/316/IV/RES.1.14/2026/Satreskrim tertanggal 19 April 2026.

Dalam perkara tersebut, Hariyanto dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap HS dipicu oleh ucapan tidak senonoh yang dinilai menimbulkan keresahan.

Perkara tersebut menjadi salah satu catatan hukum yang pernah menyeret nama Hariyanto alias Heri Sweke. Namun, perkembangan dan status hukum terakhir dari perkara tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Kodim Magelang Dukung Ruang Aspirasi Bupati di Bandongan: Serap Suara Rakyat, Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran

 

Diduga Kerap Membuat Konten Kontroversial ; 

Selain perkara tersebut, Hariyanto juga dikenal melalui sejumlah unggahan media sosial yang menuai kontroversi.

Dalam berbagai unggahannya, ia disebut pernah melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan sejumlah calon kepala desa di wilayah Grobogan.

Tidak hanya itu, profesi wartawan juga disebut pernah menjadi sasaran komentar bernada penghinaan dalam kolom komentar video yang beredar di media sosial.

Sejumlah pihak kini dikabarkan tengah mengumpulkan rekaman video, tangkapan layar, serta bukti digital lainnya untuk menindaklanjuti dugaan pernyataan yang disampaikan Hariyanto dalam siaran langsung tersebut.

Dalam siaran langsung tersebut, Hariyanto alias Heri Sweke diketahui ditonton oleh sekitar 54 pengikutnya. Meski jumlah penonton live terbilang terbatas, pernyataan yang disampaikan dalam siaran langsung itu kemudian menjadi perhatian setelah potongan videonya beredar luas di media sosial.

Sejumlah pihak menilai, pernyataan yang diduga menyerang kehormatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut perlu mendapat perhatian. Beberapa tokoh bahkan dikabarkan tengah mengumpulkan bukti digital untuk menindaklanjuti dugaan pernyataan tersebut melalui jalur hukum.

Publik Menunggu Langkah Aparat Penegak Hukum ; Viralnya video tersebut memunculkan desakan agar dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden dan Partai PSI ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum harus dilakukan melalui proses pemeriksaan yang objektif, dengan mempertimbangkan keutuhan rekaman, konteks pernyataan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi mengenai laporan baru terkait video live Hariyanto tersebut.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Hariyanto alias Heri Sweke, pihak Partai PSI, serta aparat penegak hukum terkait.

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan materi video yang beredar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *