BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

‎LBH Mukti Pajajaran Akan Terus Mengawal Terkait Sengketa Lahan Pertanian Yang Masuk Tahab Mediasi

79
×

‎LBH Mukti Pajajaran Akan Terus Mengawal Terkait Sengketa Lahan Pertanian Yang Masuk Tahab Mediasi

Sebarkan artikel ini

PASURUAN, DERAPKEADILAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran kembali mendampingi warga Dusun Gesing, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dalam sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (12/8/2025).

‎Sidang ini merupakan kelanjutan dari perkara sengketa lahan pertanian yang oleh warga diklaim belum pernah dijual kepada pihak manapun. LBH Mukti Pajajaran menurunkan dua kuasa hukum, yakni Anderias Wuisan, SE., SH., MH., dan Ganora Ayu Ternateana, SH., yang secara resmi mendapat mandat dari warga untuk memperjuangkan hak mereka.

Baca Juga:  Peringati Hari Wayang, Polres Purbalingga Bersama Pemkab Gelar Wayang Dablongan

‎Dalam sidang kali ini, baik pihak penggugat maupun tergugat menyerahkan kelengkapan berkas yang sebelumnya diminta majelis hakim pada sidang perdana. Pihak tergugat yang hadir meliputi Kepala Desa Rowogempol H. Muhamad, perwakilan Camat Lekok, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, serta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pasuruan.

‎Majelis hakim menyatakan seluruh berkas dari kedua belah pihak telah lengkap. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi pada Selasa (26/8/2025).

Baca Juga:  Siap Jaga Kondusifitas, Jajaran Polres Wonogiri Apel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP, Dilanjutkan Patroli Skala Besar

‎Anderias Wuisan SE,SH,MH, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan. “Saya berharap pada saat mediasi nanti akan mendapatkan titik terang dan lahan tersebut dapat dikembalikan kepada warga atau ahli warisnya,” ujarnya.

‎Sidang berjalan dengan aman dan tertib hingga ditutup oleh majelis hakim. Pihak LBH Mukti Pajajaran optimistis mediasi mendatang dapat menjadi momentum penyelesaian yang adil bagi warga Dusun Gesing.

‎(Rohmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *