ACEH UTARA, ( DerapKeadilan.com ) – 1 Agustus 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh, semakin menyoroti kejanggalan besar dalam kasus ini dan menuntut Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tanah Jambo Aye untuk menunjukkan bukti nyata pernyataannya.
Yang terjadi justru sebaliknya: Kepala Sekolah sendirilah yang menawarkan uang minum kepada wartawan dengan maksud dan permohonan agar berita tersebut tidak ditayangkan. Kalau begitu, bagaimana bisa kemudian diputarbalikkan dan dibilang wartawan yang memeras? Ini sangat aneh dan tidak masuk akal,” tegas Rimung Buloh.
Beliau juga mengungkapkan upaya yang dilakukan pihaknya: “Kami sudah berulang kali mencoba menghubungi, baik lewat telepon biasa maupun pesan WhatsApp, namun sampai hari ini sama sekali tidak ada respon dari Kepala Sekolah.”
Pertanyaan besar pun terus diajukan: “Ada apa sebenarnya? Mengapa sampai rela menawarkan uang supaya berita tidak dimuat? Jika semua urusan benar, rapi dan tidak ada masalah, untuk apa takut diberitakan? Apa yang sedang disembunyikan?”
Rimung Buloh menilai pernyataan yang melontarkan tuduhan pemerasan itu sangat mencoreng nama baik profesi jurnalistik, padahal fakta di lapangan justru Kepala Sekolah yang berusaha mencegah berita terbit dengan cara menawarkan sesuatu. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.












