BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Kepala Desa di Dua Kecamatan Peudawa dan Idi Timur Ikuti Sosialisasi Posbakum Emma Fiana

18
×

Kepala Desa di Dua Kecamatan Peudawa dan Idi Timur Ikuti Sosialisasi Posbakum Emma Fiana

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur ( DERAP KEADILAN.COM ) — Pimpinan Kantor Hukum Emma Fiana bersama rekan menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada para kepala desa di Kecamatan Peudawa dan Kecamatan Idi Timur. Kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.10/12533 yang diperkuat dengan Instruksi Bupati Aceh Timur Nomor 180/7999/2025.

 

Sosialisasi tersebut menjadi wujud nyata komitmen dalam menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

“Posbakum ini hadir sebagai sarana untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak atas informasi dan bantuan hukum secara adil dan setara,” ujar Emma Fiana.

 

Kegiatan audiensi ini diikuti oleh 17 kepala desa dari Kecamatan Peudawa dan 13 kepala desa dari Kecamatan Idi Timur. Turut hadir unsur Muspika setempat. Acara berlangsung di Aula Hotel Khalifah, Idi Rayeuk, Selasa (13/1/2026).

 

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melalui Camat Idi Timur dalam sambutannya menekankan pentingnya Posbakum sebagai wadah informasi dan layanan hukum bagi masyarakat desa. Ia juga menyampaikan apresiasi atas program tersebut yang dinilai mampu memperkuat reformasi hukum di tingkat masyarakat, khususnya di Kecamatan Idi Timur.

 

Sementara itu, Emma Fiana menjelaskan bahwa Posbakum di desa atau kelurahan akan memberikan layanan bantuan hukum sebagai bentuk jaminan akses keadilan. Layanan yang disediakan meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau Organisasi Advokat.

 

Posbakum adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat tanpa memandang status sosial maupun ekonomi,” tegas Emma.

 

Ia menambahkan, Posbakum juga berfungsi sebagai wadah penyelesaian sengketa di tingkat desa atau kelurahan dengan mengedepankan jalur non-litigasi (di luar pengadilan). Namun demikian, untuk perkara yang memerlukan proses hukum lanjutan, masyarakat tetap akan difasilitasi melalui rujukan advokat.

 

Emma dan tim menyatakan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Aceh Timur guna mewujudkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di 100 persen desa dan kelurahan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memastikan akses keadilan yang merata.

 

Salah satu kepala desa dari Kecamatan Peudawa menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, Posbakum sangat dibutuhkan untuk membantu penyelesaian konflik antarwarga di tingkat desa.

 

Kami akan membentuk tim di desa agar permasalahan masyarakat bisa diselesaikan dengan baik, serta didampingi oleh advokat jika diperlukan,” ujarnya.

 

Turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, Dr. Darwis Anatami, SH, MH, CPM, CPArb. Ia berharap Posbakum tidak hanya sekadar terbentuk secara administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab tantangan penegakan keadilan di tingkat desa dan kelurahan, terutama dalam pendampingan korban.

 

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala guna mengukur efektivitas dan keberhasilan Posbakum dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

 

penulis>>{ rimung }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *