SRAGEN – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar Konter Mahez Phone di Kabupaten Sragen berhasil diungkap jajaran Polres Sragen. Tak sekadar mencuri, pelaku ternyata terlebih dahulu melakukan pengamatan dan pemetaan lokasi selama tiga hari sebelum melancarkan aksinya. Hasilnya, sebanyak 58 unit handphone berbagai merek berhasil digasak dengan total nilai kerugian korban mencapai Rp310 juta.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah Polisi berhasil melacak dan menangkapnya di wilayah Salatiga. Menariknya, saat disergap petugas, tersangka justru sedang makan malam. Sebanyak 17 unit handphone hasil curian bahkan masih tersimpan di dalam tas yang dibawanya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya, dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, didampingi Wakapolres serta Kasat Reskrim AKP I Kadek Pramartha Putra.
Kapolres mengungkapkan, kasus pencurian tersebut terjadi di Konter Mahez Phone, Jalan Ahmad Yani Nomor 75, Kelurahan Sragen Tengah, Kabupaten Sragen. Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut didahului dengan pengamatan selama kurang lebih tiga hari. Tersangka mempelajari kondisi konter, memperhatikan bagian luar bangunan, hingga mencari celah yang memungkinkan dirinya masuk tanpa diketahui.
Setelah menemukan akses yang dianggap memungkinkan, tersangka kemudian menjalankan aksinya dengan menggunakan tangga bambu untuk memanjat bagian belakang konter. Pelaku selanjutnya merusak ventilasi udara yang tertutup teralis besi hingga berhasil masuk ke dalam bangunan.
Begitu berada di dalam konter, tersangka langsung mengambil puluhan handphone yang tersimpan di etalase. Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek berhasil dikuasai dan dibawa kabur.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka telah melakukan pengamatan terlebih dahulu sebelum menentukan waktu dan cara melancarkan pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini tidak langsung melakukan aksinya. Dia terlebih dahulu melakukan pemetaan selama kurang lebih tiga hari dengan mengamati kondisi konter, melihat bagian luar bangunan, dan mencari celah untuk masuk. Setelah mengetahui akses yang memungkinkan, tersangka menggunakan tangga bambu, merusak ventilasi yang tertutup teralis besi, kemudian masuk dan mengambil handphone yang berada di dalam etalase,” ungkap Kapolres.
Setelah berhasil menguasai puluhan handphone, tersangka tidak menyimpan seluruh barang hasil curian tersebut. Sebanyak 34 unit handphone berbagai merek justru dipasarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara itu, dijelaskan Kasat Reskrim, modus penjualannya dilakukan dengan memanfaatkan media sosial dan kanal e-commerce Shopee. Tersangka menawarkan handphone kepada calon pembeli secara daring dengan jangkauan pemasaran hingga sejumlah wilayah, antara lain Yogyakarta dan Tangerang.
Dari hasil penjualan 34 unit handphone tersebut, tersangka mengaku memperoleh uang sebesar Rp142 juta.
Cara penjualan disesuaikan dengan kondisi perangkat. Handphone yang diperoleh dalam kondisi bekas atau second ditawarkan dengan harga barang bekas. Strategi tersebut dilakukan tersangka untuk memasarkan barang hasil curian kepada calon pembeli.
“Sebanyak 34 unit handphone sudah berhasil dijual oleh tersangka melalui penawaran di media sosial maupun platform e-commerce Shopee. Dari penjualan tersebut, tersangka mendapatkan uang sekitar Rp142 juta. Jangkauan penjualannya juga lintas daerah, di antaranya Yogyakarta dan Tangerang,” jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, Satreskrim akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Tersangka berinisial GA (34), yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sidoharjo, Sragen, ditangkap pada 29 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di Salatiga.
Momen penangkapan berlangsung ketika tersangka sedang makan malam. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tas milik tersangka yang ternyata masih menyimpan 17 unit handphone berbagai merek yang belum sempat dijual.
Selain 17 unit handphone yang berhasil diamankan, berdasarkan pengakuan tersangka, masih terdapat tujuh unit lainnya yang disembunyikan di dalam tas plastik berwarna biru di semak-semak belakang penggilingan padi di wilayah Gemolong, Sragen, namun saat dilakukan pencarian oleh penyidik, barang tersebut tidak ada ditempatnya.
Kapolres menegaskan, berdasarkan keterangan korban, total nilai kerugian akibat hilangnya 58 unit handphone tersebut mencapai Rp310 juta.
Dari keseluruhan barang yang dicuri, penyidik berhasil mengamankan 17 unit handphone berbagai merek, di antaranya iPhone, Infinix, Vivo, dan Oppo. Sementara 34 unit telah dijual tersangka dengan hasil penjualan Rp142 juta.
Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam emas bernomor polisi AD 5076 ZZ beserta kunci kontak dan STNK, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Perlu kami tegaskan, nilai kerugian korban sebesar Rp310 juta merupakan nilai keseluruhan dari 58 unit handphone yang dicuri. Dari jumlah tersebut, 17 unit berhasil kami amankan sebagai barang bukti, sedangkan 34 unit telah dijual tersangka dengan total hasil penjualan mencapai Rp142 juta, dimana uang tersebut sebagian sudah digunakan pelaku untuk membayar hutang pinjaman online, dan hanya tersisa Rp 53 juta,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.














