BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

“Janjikan Kerja, Jebak Anak Jadi PSK: Polres Boyolali Bongkar Jaringan Prostitusi Bermodus LC”

22
×

“Janjikan Kerja, Jebak Anak Jadi PSK: Polres Boyolali Bongkar Jaringan Prostitusi Bermodus LC”

Sebarkan artikel ini
oppo_0

BOYOLALI – Polres Boyolali berhasil mengungkap praktik prostitusi anak yang beroperasi secara terselubung di wilayah Banyudono, Boyolali. Dua remaja asal Sukabumi menjadi korban eksploitasi seksual dan ekonomi dalam jaringan yang dikendalikan oleh seorang mucikari berinisial DWC.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan bahwa dua tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni DWC sebagai otak eksploitasi dan K sebagai koordinator admin serta pengelola indekos.

“Korban yang dieksploitasi ada dua anak, masing-masing inisial JS dan R usia 15 tahun 11 bulan. Keduanya berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,” jelas AKBP Rosyid dalam konferensi pers di Satlantas Polres Boyolali, Rabu (3/12/2025).

 

Terbongkar dari Kecurigaan Warga

Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai adanya aktivitas open BO melalui aplikasi MiChat di sebuah indekos. Pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, warga bersama Polsek Banyudono memeriksa lokasi dan mendapati adanya kegiatan prostitusi. JS dan R langsung diamankan bersama sejumlah orang lain yang berada di kamar indekos tersebut.

Warga kemudian menyerahkan semua pihak yang diamankan ke Polsek Banyudono sebelum dilimpahkan ke Polres Boyolali untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Boyolali Siapkan 60 Personel On-Call untuk Tangani Gangguan Kamtibmas dan Bencana Alam

 

Operasional Prostitusi: Modus Pindah-pindah Indekos

Dari pemeriksaan Satreskrim, diketahui DWC menjalankan bisnis prostitusi anak dengan berpindah-pindah lokasi setiap dua pekan hingga satu bulan untuk menghindari kecurigaan warga dan aparat.

“Indekos tersebut dipakai sebagai lokasi transaksi prostitusi anak yang seluruhnya dikendalikan oleh DWC,” kata kapolres.

 

Rangkaiannya: Dari Rekrutmen, Admin, hingga Tarif

Korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming bekerja sebagai Lady Companion (LC) atau penyanyi karaoke di Boyolali. Mereka dijanjikan tempat tinggal, pakaian, skincare, serta perawatan tubuh tanpa biaya. Namun begitu tiba, mereka dipaksa melayani pelanggan.

Tarif per kencan bervariasi antara Rp 250.000,- hingga Rp 500.000,-. JS dan R diketahui bekerja sejak 23 September 2025 dan menerima gaji sekitar Rp 5 juta per bulan.

Selain mengelola korban, DWC juga mempekerjakan empat anak lainnya sebagai admin. Mereka bertugas mencatat transaksi, mengatur jadwal, hingga berkomunikasi dengan pelanggan.

Baca Juga:  Ops Ketupat Candi 2025 Berakhir, Kapolres Semarang Apresiasi Kinerja Personel

“Admin anak ini usianya rata-rata 17 tahun, dengan inisial MU, R, K, dan LP. Mereka direkrut dari Sukabumi dengan janji pekerjaan di rumah makan,” ujar Rosyid.

K, sebagai koordinator admin, menerima bayaran Rp 3 juta per bulan. DWC mengantongi keuntungan sekitar Rp 4 juta dari setiap periode operasional, sedangkan para admin anak hanya menerima upah sekitar Rp 400,- ribu per bulan.

 

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 dan 10 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

 

Polres Boyolali Perkuat Patroli Siber

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat patroli siber, terutama pada aplikasi yang kerap disalahgunakan untuk prostitusi online.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Terutama jika melibatkan anak,” pungkasnya.

 

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *