ACEH UTARA, 16 Oktober 2026 — Geusyik Gampong Ceubrek, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Dahri, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pemotongan atau pungutan dalam penyaluran bantuan sosial yang menjadi perhatian masyarakat.
Dahri menegaskan, berdasarkan penjelasannya, dana yang dipersoalkan merupakan hasil kesepakatan musyawarah warga. Dana tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang belum menerima bantuan pada tahap pertama.
“Kegiatan yang kami lakukan merupakan hasil musyawarah bersama di gampong. Uang yang disebutkan itu untuk diserahkan kepada masyarakat yang belum mendapatkannya. Sama sekali bukan pungutan liar dan bukan pula untuk kepentingan pribadi,” ujar Dahri.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilatarbelakangi adanya warga yang belum menerima bantuan pada penyaluran tahap pertama. Menurut Dahri, kesepakatan itu diambil atas dasar kepedulian dan kebersamaan masyarakat agar warga yang belum menerima bantuan tetap mendapat perhatian.
Dahri juga menyampaikan, apabila pada penyaluran tahap berikutnya warga yang sebelumnya belum menerima bantuan telah memperoleh haknya secara resmi, dana yang telah dihimpun akan dikembalikan kepada warga yang berpartisipasi.
“Apabila pada tahapan berikutnya bantuan sudah cair bagi masyarakat yang belum mendapatkan pada tahap pertama, dana tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat yang telah berpartisipasi. Semuanya berdasarkan kesepakatan bersama,” katanya.
Meski demikian, mekanisme penghimpunan dan pengembalian dana tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk melalui dokumen hasil musyawarah, daftar penerimaan dan pengeluaran dana, serta persetujuan warga yang terlibat, guna memastikan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Dahri Tegaskan Pentingnya Pengawasan yang Profesional
Dalam keterangannya, Dahri juga menyoroti dugaan adanya pihak yang memanfaatkan persoalan tersebut untuk kepentingan pribadi. Ia mengaku tidak menerima tindakan yang bertujuan mencari-cari kesalahan dengan maksud melakukan pemerasan.
“Jangan sampai ada oknum wartawan yang datang hanya mencari-cari kesalahan kepala desa dengan berbagai alasan, padahal tujuannya untuk memeras. Hal seperti ini tidak kami terima,” ujar Dahri.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Dahri. Dugaan mengenai adanya pemerasan perlu didukung bukti dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum dapat disimpulkan sebagai suatu fakta.
Di sisi lain, Dahri menyatakan bahwa masyarakat maupun insan pers tetap memiliki hak untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan bantuan sosial. Ia berharap setiap proses konfirmasi dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta.
Pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial merupakan bagian penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditelusuri melalui keterangan para pihak, dokumen pendukung, serta mekanisme pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan.
Buka Ruang Konfirmasi kepada Masyarakat dan Media
Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Dahri mempersilakan masyarakat, media, maupun pihak terkait datang langsung ke Gampong Ceubrek untuk meminta penjelasan dan mengonfirmasi hasil musyawarah warga.
“Silakan datang ke gampong kami, bertemu langsung dengan masyarakat, dan tanyakan kepada warga. Jangan hanya mendengar dari satu sisi. Kita bahas bersama agar persoalan ini menjadi jelas,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, musyawarah dan keterbukaan menjadi hal penting dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan warga.
Dahri juga menyatakan kesiapannya memberikan penjelasan apabila diperlukan. Ia mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kebersamaan serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Transparansi Menjadi Kunci
Persoalan dugaan pemotongan atau penghimpunan dana yang berkaitan dengan bantuan sosial perlu ditangani secara cermat agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penjelasan pemerintah gampong perlu disandingkan dengan keterangan warga penerima maupun pihak yang berpartisipasi, serta dokumen yang berkaitan dengan penyaluran bantuan.
Dengan demikian, duduk perkara dapat diketahui secara utuh dan tidak hanya berdasarkan pernyataan satu pihak.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi yang dimuat dalam naskah ini bersumber dari keterangan Dahri. Konfirmasi tambahan kepada warga yang terlibat, pihak penyalur bantuan, serta instansi berwenang diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai mekanisme penghimpunan dana tersebut.
Catatan redaksi: Pemuatan klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran. Setiap pihak yang berkepentingan tetap memiliki kesempatan memberikan keterangan guna memastikan pemberitaan berlangsung berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.














