KUDUS – Aktivitas pertambangan Galian C ilegal di wilayah Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendadak dihentikan. Aparat Penegak Hukum (APH) bersama tim gabungan menyegel tiga titik galian tanpa izin pada Jumat (28/6).
Penutupan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kudus, Dinas ESDM, dan Polres Kudus. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan, pencemaran, serta kerusakan jalan akibat aktivitas tambang ilegal.
Sejumlah alat berat terpaksa dihentikan, dan beberapa operator tambang sempat kabur sebelum tim gabungan tiba di lokasi.
> “Kami tindak tegas karena kegiatan ini tidak berizin dan telah merusak lingkungan serta merugikan negara,” tegas Kepala Satpol PP Kudus, Budi Santoso.
“Kami akan terus pantau dan lakukan penertiban jika masih ditemukan aktivitas serupa.”
Camat Jekulo, Rudi Santosa, juga menyatakan dukungan penuh atas penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan telah lama menerima keluhan dari warga.
“Kami sudah berkali-kali menerima laporan warga. Ini langkah tepat. Kami harap tidak ada lagi aktivitas galian ilegal di Jekulo,” ujar Rudi.
Sementara itu, Pj Bupati Kudus, Bergas C Penanggungan, melalui keterangan tertulis menyampaikan bahwa Pemkab Kudus berkomitmen memberantas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
> “Kami mendukung penuh tindakan tegas aparat. Penambangan tanpa izin jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas. Penindakan tidak boleh berhenti di sini, harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Warga menyambut baik penutupan ini, namun berharap pengawasan terus dilakukan agar penambang ilegal tidak kembali beroperasi diam-diam. Mereka juga mendorong pemerintah mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik tambang liar tersebut. (Tim – Red)















