Boyolali, 19 Juni 2025 – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan pelanggaran hak dasar anak dan kelalaian sistemik yang mengguncang kepercayaan publik. Gugatan perdata resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali serta SD IT An Nur Ampel, dalam perkara Nomor 32/Pdt.G/2025/PN.Boyolali.
Gugatan ini menyoroti pelanggaran hak anak, penyimpangan prosedur pendidikan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum internal sekolah. Selain sekolah dan yayasan, tergugat juga mencakup Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan guru-guru yang terlibat dalam investigasi internal. Kepala Dinas Pendidikan Boyolali turut digugat karena dianggap lalai dalam pengawasan.
Upaya Damai Gagal, Pengadilan Jadi Jalan Terakhir
Kuasa hukum pihak penggugat, yakni M. Nurudluha, S.H., M.H., Krisna Bramantyo Aji, S.H., dan Bratmono, menyatakan bahwa pengajuan perkara ke pengadilan adalah langkah terakhir setelah upaya mediasi tidak menemukan kesepakatan.
> “Kami tidak sedang mencari panggung. Ini soal hak anak yang diinjak-injak. Kalau diam, kita ikut bersalah,” ujar Nurudluha dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, jika dalam proses persidangan ditemukan unsur pidana, maka pihaknya siap membuka jalur hukum lain berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Mediasi Buntu, Fokus Bergeser ke Sidang Substansi
Mediator pendidikan, Endri Puji Winaryo, S.Pd., M.Pd., sempat memfasilitasi proses perdamaian. Namun, perbedaan pandangan dan tidak adanya iktikad baik dari pihak sekolah membuat jalur damai gagal.
Kini, sidang substansi yang akan digelar dalam waktu dekat menjadi penentu langkah hukum selanjutnya.
Bratmono: Ini Bukan Sengketa Biasa, Ini Krisis Moral
Dalam pernyataannya, Bratmono, salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, menegaskan:
“Ini bukan perkara kecil. Ini soal bagaimana lembaga pendidikan seharusnya melindungi anak, bukan justru memperlakukan mereka secara tidak adil. Ketika hak anak dilanggar, maka seluruh sistem harus dikoreksi.”
Gagalnya Pengawasan Dinas Pendidikan
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dinas pendidikan terhadap lembaga di bawah naungannya. Meski berlabel keagamaan dan swasta, setiap sekolah tetap berada dalam tanggung jawab kontrol negara. Jika terbukti adanya kelalaian administratif maupun etik, maka Dinas Pendidikan Boyolali sebagai pengawas utama ikut menanggung beban hukum dan moral. (Red)















