BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Diduga Habiskan Anggaran Desa dan Ancam Pecat Non Perangkat, Kades Gampong Baro Bantah: Dana Tahap II Belum Cair

238
×

Diduga Habiskan Anggaran Desa dan Ancam Pecat Non Perangkat, Kades Gampong Baro Bantah: Dana Tahap II Belum Cair

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur ( DERAP KEADILAN.COM )  – Sejumlah non perangkat desa di Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, mempertanyakan hak honor mereka yang hingga kini belum dibayarkan oleh kepala desa setempat.

 

 

Permasalahan ini mencuat setelah para non perangkat desa mengaku telah dua kali mendatangi Kantor Camat Darul Aman untuk meminta kejelasan terkait honor yang sebelumnya dijanjikan akan dibayarkan. Pada pertemuan pertama, pihak kecamatan disebut menyampaikan bahwa pembayaran akan direalisasikan dalam waktu satu bulan.

 

 

Namun hingga pertemuan kedua pada Selasa (3/3/2026), honor tersebut belum juga dibayarkan. Hal ini membuat sejumlah non perangkat desa kembali mempertanyakan kejelasan hak mereka.

 

 

Salah seorang non perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa. Ia menyebut, setiap kali mempertanyakan honor kepada kepala desa, mereka justru mendapat ancaman pemecatan.

 

 

Kami sudah dua kali datang ke kantor camat untuk menanyakan gaji kami. Kalau kami tanya langsung ke kepala desa, kami malah diancam akan dipecat. Kami hanya menagih hak kami,” ujarnya.

Baca Juga:  WAKIL KETUA APPI ACEH UTARA SAMSUL BAHRI SERU TEGAS BNPB, PEMERINTAH, DAN POLHUT – PINDAHKAN KAYU SISA BANJIR SEKARANG JUGA!

 

 

Mereka meminta pihak kecamatan dan instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Timur, untuk turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

 

 

 

Kami minta keadilan. Kalau memang ada alasan pemberhentian, tolong tunjukkan dasar hukumnya. Jangan karena kami menuntut hak, lalu kami diberhentikan,” tambahnya.

 

 

Tanggapan Resmi Kepala Desa

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Gampong Baro, Zia Ulhaq, melalui perwakilannya Operator Desa Abrar Hamzah, membantah telah menghabiskan anggaran desa atau menahan pembayaran honor.

 

 

Menurutnya, keterlambatan pembayaran honor non perangkat desa disebabkan belum cairnya dana desa tahap II yang bersumber dari APBN, khususnya dana non-earmark.
“Dana desa tahap kedua untuk Gampong Baro sebesar kurang lebih Rp205 juta belum keluar. Kalau uangnya belum cair, dari mana sumber untuk membayar? Untuk gaji perangkat yang bersumber dari APBK, tidak ada yang tertunggak,” jelasnya.

 

Baca Juga:  Kapolres Sragen Resmi Lantik Aiptu Kasno Menjadi Ipda Pengabdian

 

Ia juga menyebutkan bahwa di Kecamatan Darul Aman terdapat 31 desa yang dana tahap II-nya belum cair. Sementara di tingkat Kabupaten Aceh Timur, diperkirakan sekitar-+ 230 desa mengalami kondisi serupa.
Terkait dugaan ancaman pemecatan, pihak desa membantah telah melakukan pemberhentian secara sepihak.

 

 

Tidak ada pemecatan. Yang bersangkutan mengundurkan diri dan sudah ada penggantinya. Terkait pemberhentian lainnya, itu bagian dari evaluasi kinerja dan efisiensi anggaran,” ujarnya.

 

 

Pihak desa juga membantah tudingan kurang transparan dan menyatakan siap apabila persoalan ini dibawa ke ranah hukum.

 

 

Kami siap jika ini dibawa ke ranah hukum. Kami bekerja berdasarkan aturan. Kalau dana tidak keluar, bagaimana mau dibayarkan? Semua kegiatan desa kami sampaikan ke masyarakat,” tegasnya.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Camat Darul Aman guna melengkapi pemberitaan dan memastikan seluruh pihak mendapat ruang klarifikasi yang seimbang.

 

Penulis{ Rimung }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *