Jurnalis : Nawangsari.
Sabtu, (17-01-2026).
Pasuruan // Derap Keadilan // Menindaklanjuti keresahan warga terkait dugaan praktik menyimpang di area Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Gejugjati aparat penegak hukum akhirnya mengambil langkah tegas.
Setelah sebelumnya ramai diberitakan oleh media ini mengenai adanya aktivitas penjualan minuman keras (miras), praktik perjudian, hingga dugaan tindakan asusila di lokasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lekok turun langsung ke lapangan.
Didampingi oleh jajaran personel Polsek dan Babinsa dari Koramil Lekok, pihak kepolisian memberikan pengarahan serta peringatan keras kepada pengelola dan pihak-pihak terkait di lokasi BUMDes.
“Kami hadir untuk memastikan ketertiban umum. Berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan media, kami memberikan arahan tegas: dilarang keras menjual arak atau miras jenis apa pun, dilarang ada praktik asusila, dan tidak boleh ada perjudian di sini,” ujar Kanit Reskrim dalam arahannya di hadapan pengelola BUMDes.
Pihak kepolisian menekankan bahwa aset BUMDes seharusnya digunakan untuk kesejahteraan ekonomi warga, bukan justru menjadi sarana perbuatan melanggar hukum. Petugas menegaskan tidak akan segan melakukan tindakan represif jika teguran ini diabaikan.
“Ini adalah peringatan terakhir. Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran, kami akan memprosesnya secara hukum dengan sanksi pidana tegas. Lokasi ini milik negara (desa), maka aturan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tambahnya.
Sementara itu, Babinsa yang turut hadir menyatakan bahwa sinergi TNI-Polri akan terus memantau lokasi tersebut secara berkala (patroli rutin) guna memastikan situasi Kamtibmas di lingkungan desa tetap kondusif dan bersih dari penyakit masyarakat.
Warga setempat menyambut baik langkah cepat aparat ini. Mereka berharap BUMDes kembali ke fungsi asalnya dan tidak lagi mencoreng nama baik desa dengan aktivitas negatif. (Red)











