BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Akhyar Kamil Laporkan Dugaan Pelanggaran SARA Melalui Akun TikTok ke Bareskrim Polri

28
×

Akhyar Kamil Laporkan Dugaan Pelanggaran SARA Melalui Akun TikTok ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA ( DERAP KEADILAN.COM ) – 22 Desember 2025 – Akhyar Kamil, S.H., telah resmi mengajukan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencelaan yang menyangkut SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (22/12).

 

Laporan tersebut diterima pada pukul 15.40 WIB di kantor Bareskrim yang berlokasi di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta, dengan nomor registrasi STTL/626/XII/2025/BARESKRIM. Berdasarkan dokumen surat tanda terima laporan yang dikeluarkan, kasus yang dilaporkan diduga telah melanggar ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Iskandar PKB Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Timur dalam Reses DPR Aceh

 

Perkara ini berkaitan dengan konten yang diduga tidak sesuai yang diperdagangkan melalui akun TikTok bernama @widiadagelanpolitik_real. Kegiatan yang menjadi perhatian dilaporkan telah terjadi pada tanggal 13 Desember 2025 di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Akhyar Kamil, yang berkewarganegaraan Indonesia, bekerja sebagai wiraswasta dan bertempat tinggal di Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga:  Polres Wonogiri Salurkan Bansos dan Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Dhuafa

 

Penyerahan laporan langsung diterima oleh AKP Yudi Bintoro, S.H., M.H., dengan Nomor Registrasi Personel (NRP) 86010157 yang menjabat sebagai Prewira Siaga di Bareskrim Polri. Bagi pelapor maupun pihak terkait, perkembangan penanganan kasus ini dapat dipantau secara berkala melalui platform resmi polisi di situs web sp2hp.bareskrim.polri.go.id, dengan menggunakan data yang tertera jelas pada surat tanda terima laporan polisi.

 

penulis>>{ RIMUNG }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *