Karanganyar, Polda Jateng — Satlantas Polres Karanganyar kembali menghadirkan pelayanan publik yang proaktif dengan mendampingi masyarakat dalam seluruh tahapan administrasi kendaraan, mulai dari cek fisik hingga penerbitan plat nomor baru, Kamis (4/12/2025).
Sejak pagi, petugas terlihat sigap membantu warga yang datang ke Samsat Polres Karanganyar. Proses cek fisik dilakukan tertib dan terstruktur, mulai dari penggesekan nomor rangka dan mesin, pengecekan ulang hasil gesek, hingga pencocokan dengan dokumen kepemilikan. Pendampingan ini diberikan untuk memastikan tidak ada kesalahan data yang bisa menghambat proses registrasi lanjutan.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., MT, menegaskan bahwa cek fisik merupakan pintu awal dalam rangkaian registrasi kendaraan.
“petugas kami mendampingi pemohon dari tahap awal sampai akhir. masyarakat mendapatkan layanan lengkap, mulai pengecekan kendaraan, verifikasi data, hingga penerbitan plat baru—semuanya kami lakukan secara jelas, transparan, dan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Usai cek fisik, pemohon diarahkan menuju loket registrasi untuk proses input data. Di tahap ini, warga diberikan penjelasan mengenai kelengkapan dokumen, persyaratan layanan, dan informasi biaya resmi PNBP guna mencegah kesalahpahaman.
Kanit Regident melalui Baur Samsat, Aiptu Suwarno, menegaskan bahwa validasi data menjadi bagian krusial sebelum STNK dan plat baru dicetak.
“setiap data harus benar-benar sesuai. mulai hasil cek fisik, identitas pemilik, hingga kelengkapan dokumen kendaraan. seluruh alur kami jelaskan agar masyarakat memahami proses sampai stnk dan plat baru diterbitkan,” jelasnya.
Warga yang mengurus administrasi mengaku terbantu dengan pendampingan yang runtut, humanis, dan responsif dari petugas. Penjelasan yang jelas membuat proses terasa lebih mudah dan tidak membingungkan.
Melalui pelayanan registrasi yang profesional dan menyeluruh ini, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin tertib administrasi serta memastikan legalitas kendaraannya tetap sah saat digunakan di jalan raya.
Khnza Haryati















