BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Sangat Aneh,,, Kades Desa Alukrak kayee Diduga Merangkap Jadi Wartawan

90
×

Sangat Aneh,,, Kades Desa Alukrak kayee Diduga Merangkap Jadi Wartawan

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara, Derapkeadilan.com – Kepala Desa Alukrak Kayee, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, dengan sendirinya ia mengaku bahwa dirinya juga seorang Wartawan dengan melalui via Whatsap ke awak media mengirim rekam suara dengan nada arogan.

 

Saat kami hubungi kembali untuk mempertanyakan janji pengembalian uang, justru Geusyik WAN bersikap arogan dan berkata ‘Jangan kau gertak-gertak aku, saya juga wartawan’. Tapi saat kami minta KTA, ia tidak bisa membuktikan,” ungkap Ketua APPI.

 

Dengan pengakuan itu awalnya Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Pertamakali media ( detikpost.id ) memberitakan terkait dugaan, Geusyik berinisial WAN telah meminta uang sebesar Rp21 juta kepada keluarga Fauzul dengan dalih sebagai uang damai untuk menghentikan proses hukum yang menjerat Fauzul. Namun, setelah uang diberikan, kasus tetap berlanjut dan keluarga tidak pernah menerima salinan resmi surat perdamaian.

 

Ironisnya, berdasarkan salinan yang kemudian diterima keluarga, nilai perdamaian yang tertulis hanya Rp10 juta, jauh berbeda dari uang yang telah diserahkan kepada geusyik WAN.; kata ketua APPI.

 

Dijelaskan dalam UU no 6 tahun 2014, pasal 29 huruf (a) sampai huruf (i) tentang Desa dan PP nomor 72 tentang Desa, yang mengatur larangan Kepala Desa untuk merangkap jabatan, maka jelas bahwa seorang Kepala Desa tidak bisa merangkap jabatan lebih dari satu.

Baca Juga:  Wakapolri Tinjau Penanganan Pascabencana di Tapanuli Tengah, Fokus Pembukaan Akses dan Bantuan Dasar Warga

 

Dalam larangannya bertujuan agar setiap pejabat publik dapat fokus menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Kades, serta untuk menjaga independensi profesi lain yang dilakoninya, seperti profesi wartawan.

 

Implikasi bagi Kepala Desa

Jika seorang Kepala Desa ingin menjadi wartawan, ia harus terlebih dahulu melepaskan jabatannya sebagai Kepala Desa untuk menjalankan profesi wartawan tersebut.; ungkap rimung

 

Peraturan ini penting untuk memastikan Kepala Desa tidak memiliki konflik kepentingan dan dapat melayani masyarakat secara optimal tanpa terbagi fokus dengan tugas jurnalistiknya.

 

Karena Jurnalis /Wartawan ialah untuk bekerja melakukan aktivitas peliputan atau kegiatan Jurnalistik yang secara teratur mencari, mengumpulkan, menuliskan berita dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di Media Massa.

 

Sementara, Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

Sudah jelas, Wartawan dengan Kepala Desa berbeda. Tidak dibenarkan seorang Kades merangkap jabatan, jadi apa yang dilakukan Kades Alukrak Kayee, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, tentunya dapat membuat pandangan negatif di Masyarakat. Karena ditakutkan dan terindikasi abai dan tidak profesional dalam melayani masyarakat sebagai mana mestinya.

Baca Juga:  Lapas Purwodadi Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada WBP Nasrani

 

Memang Benar Wartawan itu profesi tetapi, ketika kades menjadi profesi wartawan juga siapa yang akan mengontrol dana desa di desanya sendiri, kan kades pengelola dana desa,..?

 

Untuk hal tersebut, kepada pihak Pemda dan Dinas terkait di Kabupaten Aceh Utara, Kepala Desa seperti ini perlu diberi arahan dan bimbingan karena takutnya tidak fokus kepada pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh seorang Kepala Desa. “kata rimung

 

Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad, yang akrab disapa Rimung Buloh, meminta tunjuk KTA nya tapih tidak berani buktikan kepada Rimung Buloh, ingin melihat yangbahwa media mana yangbisa kepala desa menjabat sebagai wartawan, kita harus hati hati dengan kepala Desa Alukrak Kayee jangan sampai mencedrainya pers yang ada di Aceh ini dikarenakan ada kepala desa mengaku dirinya Wartawan.; ungkap Ketua Appi

 

>>>>>>{ MALA }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *