BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Plupuh, Dua Pelaku Ditangkap

57
×

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Plupuh, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Sragen, Jateng – Jajaran Polsek Plupuh bersama Tim Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Dukuh Kajog, Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.

 

Dua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

 

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah Aldiki Pradana Julistiawan. Saat itu, korban Ferdiansyah Aditya Pratama (20) memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter B-6457-SLO di teras rumah dengan kunci masih melekat. Korban kemudian naik ke lantai atas bersama beberapa rekannya.

 

Sekitar tengah malam, seorang saksi yang hendak keluar membeli rokok mendapati motor korban sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Plupuh.

Baca Juga:  Polsek Ngadirojo Kawal Jalan Santai Sumpah Pemuda, Wujud Semangat Kebersamaan dan Sinergi dengan Masyarakat

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan sepeda motor hasil curian tersebut berada di tangan seorang remaja berinisial RHF (17). Dari keterangan RHF, motor tersebut diperoleh dari dua pria yang kemudian diketahui sebagai pelaku pencurian.

 

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Sragen bersama Polsek Plupuh dan Polsek Ngemplak Boyolali menangkap kedua pelaku yakni Arifin Angga Kristianto alias Cemplik (22), warga Boyolali, dan Reynaldi Saputra (22), warga Surakarta.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Kantor Kelurahan Pandeyan, Ngemplak, Boyolali.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat AD-5045-ZD (sarana pelaku), 1 unit Honda Astrea modifikasi C70 tanpa nopol, 1 unit Yamaha Jupiter AD-6909-AV milik korban, serta 1 buku BPKB asli atas nama Sunarto Ledy.

Baca Juga:  Panik Dihubungi “Penculik”, Seorang Ibu Dimintai Tebusan 80 Juta; Polda Jateng Bongkar Modus Penipuan Online, Masyarakat Agar Waspadalah

 

Kapolsek Plupuh melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

“Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan cepat dari korban serta kerja sama tim di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir,” terang Kapolsek.

 

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *