SRAGEN, JATENG – Kualitas proyek pengaspalan jalan di Desa Padas, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang berada di wilayah RT 16 dan RT 2 tersebut diduga mengalami kerusakan meskipun belum genap satu bulan sejak pelaksanaannya.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada 3 November 2026, kondisi permukaan aspal terlihat mulai mengelupas, kasar, retak, bahkan di sejumlah titik tampak ditumbuhi rumput. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai mutu pekerjaan yang menggunakan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi.
Persoalannya bukan sekadar jalan yang terlihat rusak. Publik kini mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta standar kualitas konstruksi yang dipersyaratkan.
Bagaimana mungkin pekerjaan pengaspalan yang baru dilaksanakan pada 12 Oktober 2026 sudah memperlihatkan kerusakan ketika dilakukan pengecekan pada 3 November 2026?
SEKDES: PAPAN PROYEK SUDAH DIPASANG, KEMUNGKINAN DICOPOT ORANG
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon sekitar pukul 21.00 WIB, Sekretaris Desa Padas memberikan sejumlah penjelasan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Mengenai tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi, Sekdes menyampaikan bahwa papan kegiatan sebelumnya sudah dipasang. Namun, menurutnya, kemungkinan papan tersebut telah dicopot oleh seseorang.
“Kalau terkait papan proyek, waktu pengerjaan sudah dipasang. Kemungkinan sudah dicopot orang, Mas,” jelas Sekdes.
Terkait pihak rekanan atau pelaksana pekerjaan, Sekdes mengaku tidak mengetahui secara detail siapa yang mencari pihak ketiga.
“Untuk rekanan atau pihak ketiga yang mencari rekanan itu Bendahara Desa, Mas. Saya tidak tahu,” ungkapnya.
Sekdes juga menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan pada 12 Oktober 2026 dan proses pengerjaannya dilakukan pada malam hari.
“Proyek itu dikerjakan tanggal 12 Oktober 2026 dan dikerjakan pada waktu malam hari,” tambahnya.
ANGGARAN Rp90 JUTA UNTUK TIGA TITIK, BAGAIMANA MUTU PEKERJAANNYA?
Lebih lanjut, Sekdes menyebutkan bahwa proyek pengaspalan tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi dengan anggaran sebesar Rp90 juta untuk tiga titik pekerjaan.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi dan berkomunikasi dengan seseorang bernama Joko yang disebut mengerjakan proyek tersebut.
Menurut keterangan Sekdes, pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan sehingga kerusakan yang ditemukan akan diperbaiki kembali.
“Karena itu masih masa pemeliharaan, akan diperbaiki lagi,” terang Sekdes.
Namun demikian, janji perbaikan tersebut belum serta-merta menjawab persoalan mendasar mengenai penyebab kerusakan aspal dalam waktu relatif singkat.
Apakah kerusakan terjadi akibat proses pengerjaan yang kurang maksimal, material yang tidak sesuai, ketebalan lapisan yang tidak memenuhi ketentuan, atau faktor teknis lainnya?
Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar pernyataan bahwa pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan.
Dalam komunikasi tersebut, Sekdes juga meminta agar pemberitaan ditunda terlebih dahulu karena dirinya akan berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat lainnya.
JIYANTO: BELUM ADA SEBULAN, ASPAL SUDAH RUSAK. APAKAH SESUAI RAB?
Sementara itu, Jiyanto, selaku Ketua SMSI Kabupaten Karanganyar sekaligus pemilik sejumlah media online, turut menyoroti kondisi proyek tersebut.
Menurutnya, rentang waktu antara pelaksanaan pekerjaan dan pengecekan di lapangan menjadi hal yang patut dipertanyakan.
“Ketika pekerjaan dilaksanakan pada 12 Oktober 2026, kemudian kami melakukan kontrol langsung di lokasi pada 3 November 2026, artinya pekerjaan itu belum genap satu bulan. Tetapi mengapa kondisi lapisan aspal sudah terlihat mengalami kerusakan?” ujarnya.
Jiyanto menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada janji perbaikan semata. Harus ada evaluasi menyeluruh untuk mengetahui apakah pekerjaan benar-benar sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.
“Pertanyaan mendasarnya, apakah pekerjaan proyek tersebut sudah sesuai RAB? Bagaimana ketebalan aspalnya, kualitas material yang digunakan, proses pemadatan, serta volume pekerjaan di masing-masing titik? Ini harus diperiksa secara terbuka dan objektif,” tegasnya.
Menurutnya, anggaran sebesar Rp90 juta yang diperuntukkan bagi tiga titik pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun kualitas hasil pembangunan.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi jalan yang terlihat sudah diaspal, tetapi daya tahan dan kualitas konstruksinya justru menimbulkan persoalan.
INSPEKTORAT DAN DINAS TEKNIS PERLU TURUN, JANGAN HANYA PERCAYA LAPORAN
Munculnya kerusakan dalam waktu relatif singkat serta persoalan papan informasi proyek seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Inspektorat Kabupaten Sragen dan dinas teknis terkait perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan harus mencakup ketebalan lapisan aspal, kualitas material, metode penghamparan, proses pemadatan, volume pekerjaan, serta kesesuaian realisasi anggaran dengan RAB.
Selain itu, transparansi mengenai identitas pelaksana, rincian anggaran, dan dokumen pelaksanaan pekerjaan juga perlu dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume, atau indikasi kerugian keuangan negara, harus ada tindak lanjut sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Perlu ditegaskan, kerusakan fisik yang terlihat di lapangan belum otomatis membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Namun, kondisi tersebut merupakan alasan yang cukup untuk meminta pemeriksaan teknis secara objektif.
UANG NEGARA BUKAN UNTUK SEKADAR MENGHITAMKAN JALAN
Pembangunan infrastruktur desa bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan atau menghabiskan anggaran. Hasil pembangunan harus memberikan manfaat nyata dan ketahanan sesuai umur rencana konstruksi.
Masyarakat tidak membutuhkan jalan yang hanya tampak bagus saat baru selesai dikerjakan, tetapi kemudian rusak dalam hitungan minggu.
Kini Publik Menunggu Pembuktian, Bukan Sekadar Janji
Apakah perbaikan yang dijanjikan pihak pelaksana benar-benar akan menyelesaikan persoalan? Apakah pekerjaan sebelumnya telah sesuai RAB? Dan apakah pengawasan selama pelaksanaan proyek sudah berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Desa Padas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Jangan sampai anggaran Rp90 juta hanya menghasilkan pekerjaan yang secara kasatmata sudah selesai, tetapi kualitasnya justru dipertanyakan masyarakat.
Redaksi akan terus memantau perkembangan proyek tersebut, termasuk realisasi perbaikan yang disampaikan Sekretaris Desa Padas.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Padas, Bendahara Desa, pihak pelaksana atau rekanan, serta instansi teknis terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.
























